Dark/Light Mode

Diwacanakan Presiden: Pelaku Karhutla=Teroris Ekologi

Minggu, 20 September 2026 07:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16 /9/2026). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16 /9/2026). (Foto: BPMI Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mendorong pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) digolongkan sebagai “terorisme ekologi”. Wacana ini disertai dorongan untuk memperberat sanksi hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengkaji kemungkinan perubahan aturan.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, karhutla bukan hanya menimbulkan kerugian di dalam negeri. Asap kebakaran juga dapat berdampak hingga negara-negara tetangga. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.

Kepala Negara juga meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang masih memberikan ruang bagi pembakaran lahan. Masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, kata dia, harus dibantu agar pembakaran tidak menjadi pilihan.

“Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” tegas Kepala Negara.

Baca juga : Kasus MBG, Kejagung Sudah Periksa 200 Saksi

Prabowo juga meminta aparat menelusuri pihak yang berada di balik pembakaran lahan. Terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab, pemerintah dapat mencabut izin usaha. Namun, pencabutan izin tersebut tidak boleh menghentikan proses hukum pidana.

“Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya,” kata Prabowo.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendukung wacana penggolongan pelaku karhutla sebagai “terorisme ekologi”. Dia meminta arahan Presiden segera diterjemahkan ke dalam perubahan regulasi.

Menurut Alex, pemerintah perlu mengajukan revisi atau rancangan undang-undang terkait penanganan karhutla ke DPR. Dengan begitu, istilah “terorisme ekologi” tidak berhenti sebatas wacana.

“Supaya ini tidak berhenti di istilah maka arahan Bapak Presiden harus segera ditindaklanjuti oleh para menteri terkait dengan mengajukan RUU inisiatif pemerintah ke DPR,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Alex mengatakan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Namun, dia menilai penanganan perkara karhutla selama ini masih banyak menggunakan sanksi administratif.

Baca juga : NasDem Merasa Tidak Berhak Masuk Ke Kabinet

“Pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan tetapi harus tuntas sampai ke perusahaan/korporasi pemilik/pengolah lahan tersebut,” ujarnya.

Di tengah wacana penguatan sanksi hukum, penanganan karhutla masih berlangsung di enam provinsi prioritas. Yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Data terakhir mencatat luas kebakaran aktif terbesar berada di Sumatra Selatan, mencapai 531 hektare. Sedangkan secara kumulatif sejak awal tahun, Riau mencatat luas lahan terbakar terbesar, sekitar 20.015,35 hektare.

Jumlah titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional juga menurun. Dari 1.037 titik pada 15 September menjadi 479 titik pada 16 September malam.

Pemadaman dilakukan melalui operasi darat dan udara. Lebih dari 50 pesawat dikerahkan untuk mendukung water bombing dan operasi modifikasi cuaca.

Di Kalimantan Selatan, Polda Kalsel menerapkan metode khusus untuk memadamkan bara di bawah permukaan lahan gambut. Petugas menyuntikkan cairan surfaktan menggunakan pipa undercooling untuk menurunkan suhu lapisan gambut.

Baca juga : Gelar Muskercab Serentak, PKB Sumbar Rumuskan Program & Kerja Politik

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, metode tersebut diterapkan karena bara api dapat tetap berada di bawah tanah meski api di permukaan sudah padam. “Inovasi ini mampu mendinginkan dan memadamkan bara api secara permanen,” kata Nur Khamid di Banjarbaru, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan pemantauan drone thermal, suhu lahan yang sebelumnya mencapai sekitar 130 derajat Celsius turun menjadi sekitar 30 derajat Celsius dalam waktu sekitar satu menit setelah cairan disuntikkan.

Sementara di Sumatra Selatan, Satgas menggunakan Formula X-Fire untuk mempercepat pendinginan karhutla di kawasan Sungai Rambutan, Pulau Semambu, Kabupaten Ogan Ilir. Hingga Jumat (18/9/2026), tim gabungan telah mendinginkan sekitar 10 hektare lahan semi gambut.

Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Ridwan Raja Dewa mengatakan, Formula X-Fire digunakan karena kondisi lahan semi gambut dan semak belukar menyulitkan kendaraan pemadam menjangkau titik kebakaran. Penanganan karhutla di sejumlah daerah melibatkan kepolisian, TNI, Manggala Agni, BPBD, Masyarakat Peduli Api, dan pemadam kebakaran. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.