Dark/Light Mode

Perlu, Pengelolaan Ketenagakerjaan yang Berimbang, Fleksibel, dan Adaptif

Kamis, 24 September 2026 17:24 WIB
Ilustrasi pengelolaan ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pengelolaan ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk beradaptasi sekaligus memastikan perlindungan pekerja. Pendekatan tersebut diperlukan untuk mendorong investasi padat karya dan memperluas pekerjaan formal di tengah tingginya jumlah pekerja informal di Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut, keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja sebagai flexicurity. Menurut dia, regulasi yang berimbang, fleksibel, dan adaptif dibutuhkan agar investasi padat karya dapat berkembang dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. 

“Kita dorong dulu pekerja informal menjadi pekerja formal untuk perlindungan dan akses pengembangan kompetensi,” kata Bob, dalam diskusi bertajuk “Menjaga Daya Saing dan Melindungi Pekerja untuk Masa Depan Indonesia”, di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca juga : Belajar Dari Vietnam, Apindo Dorong Digitalisasi Data Ketenagakerjaan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang. Sebanyak 147,67 juta orang bekerja dan 7,24 juta orang masih menganggur. Dari penduduk yang bekerja, 87,74 juta orang atau 59,42 persen berada dalam kegiatan informal.

Pada saat yang sama, investasi masih menjadi salah satu sumber penciptaan pekerjaan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat, realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp 1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen dan menyerap sekitar 2,71 juta tenaga kerja. Pada semester I-2026, investasi mencapai Rp 1.010,6 triliun dengan penyerapan sekitar 1,45 juta tenaga kerja.

Dalam pasar kerja formal, alih daya atau outsourcing menjadi salah satu bentuk hubungan kerja yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Hubungan kerja pekerja outsourcing berada pada perusahaan alih daya melalui PKWT atau PKWTT, dengan ketentuan perlindungan meliputi upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak pekerja lainnya.

Baca juga : Yusuf Rio Wahyu Prayogo: Kalau Rekruitmen Sistem Outsourcing Tak Masalah

Skala pekerjanya mencapai jutaan orang. Data BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan KBLI 78200 dan 78300 atas penyediaan tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya manusia mencatat 68.622 badan usaha dengan 2.274.134 pekerja aktif per Januari 2025. Sebulan sebelumnya, tercatat 70.929 badan usaha dengan 2.331.197 pekerja aktif.

Pengaturan terbaru melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan enam kelompok kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan. Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya berbadan hukum dan memiliki perizinan, perjanjian tertulis, pencatatan, pengawasan, serta perlindungan hak pekerja.

Di sisi lain, perusahaan outsourcing menjalankan fungsi pengelolaan tenaga kerja mulai dari perekrutan, administrasi kontrak, penggajian dan pemenuhan hak pekerja hingga pelatihan. Dengan sekitar 2,27 juta pekerja aktif dalam ekosistem tersebut, kualitas dan kepatuhan perusahaan penyedia menjadi bagian dari pelaksanaan perlindungan pekerja.

Baca juga : Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemda Yang Melanggar

Bob menilai, regulasi ketenagakerjaan juga perlu mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan masing-masing sektor. Dalam forum yang sama, ia mengatakan undang-undang ketenagakerjaan tidak dapat berdiri sendiri dan perlu terhubung dengan perkembangan sektor industri, perdagangan, serta sektor lainnya.

Menurut Bob, fleksibilitas tersebut tetap perlu berjalan bersama dengan kepastian perlindungan bagi pekerja. Pendekatan itu diharapkan dapat memperbesar ruang penciptaan pekerjaan formal sekaligus memberikan akses perlindungan dan pengembangan kompetensi bagi pekerja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.