Dark/Light Mode

Sistem Outsourcing Baru Ditolak Kalangan Buruh

Idris Idham: Berpotensi Memperluas Praktik Outsourcing

Sabtu, 16 Mei 2026 07:10 WIB
Idris Idham, Presiden FSP FARKES KSPI. Foto: IG PRIBADI
Idris Idham, Presiden FSP FARKES KSPI. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengesahkan aturan baru mengenai sistem kerja outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terbit pada Oktober 2024.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca juga : DPR Minta BI Aktif Jaga Stabilitas Rupiah

Putusan MK tersebut meminta Pemerintah menetapkan secara jelas jenis dan bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing. MK menilai aturan outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja bersifat multitafsir, sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Selain pembatasan jenis pekerjaan, MK juga meminta Pemerintah memastikan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing.

Lalu, muncul pertanyaan apakah Permenaker terbaru ini sudah benar-benar sesuai dengan Putusan MK? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyoroti empat persoalan utama dalam Permenaker tersebut.

Baca juga : Pasokan Pupuk Aman, Harga Gabah Membaik

Pertama, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak tegas melarang outsourcing untuk pekerjaan inti. Kedua, munculnya frasa “layanan penunjang operasional” yang dianggap sangat multitafsir. Ketiga, sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera, karena hanya administratif. Keempat, belum menyelesaikan persoalan mendasar pekerja outsourcing.

Dengan kondisi tersebut, Presiden Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Idris Idham dengan tegas menolak Permenaker tersebut. “Kami minta direvisi,” tegas Idris.

Baca juga : Kritik Via Film Jadi Bahan Pembelajaran Pemerintah

Sementara, Anggota DPR Komisi IX Irma Suryani Chaniago bersikap moderat. Dia meminta semua pihak menunggu pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Untuk lengkapnya, berikut wawancara bersama Idris Idham:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.