Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Tak Boleh Salah 2 Kali, Komisi IX Minta Baleg Tak Take Over RUU Ketenagakerjaan
Sabtu, 2 Mei 2026 08:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengingatkan, DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan peraturan tentang ketenagakerjaan. Untuk itu, dia meminta Badan Legislasi (Baleg) tidak mengambil alias alias take over pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
“DPR tidak boleh melakukan kesalahan dua kali,” tegas Irma, Jumat (1/5/2026).
Politisi Partai NasDem ini kemudian mengupas mengenai nasib Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU ini dibahas dan dibuat oleh Baleg. Namun, dalam perjalanannya, UU ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Aksi May Day, KSPSI Minta Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Dalam putusannya, MK kemudian mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Irma tak ingin nasib serupa menimpa UU Ketenagakerjaan jika pembahasannya dilakukan di Baleg.
“Komisi IX sebagai leading sector mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan sudah bersurat ke Pimpinan DPR untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, agar dapat menjadi Undang-Undang yang bukan merupakan pesanan hingga akhirnya digugat kembali ke MK,” ucapnya.
Irma memastikan, Komisi IX siap mengerjakan UU Ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya. Dia menjamin, di dalamnya akan ada win-win solution, baik bagi buruh maupun pengusaha.
Baca juga : Harga Sembako Mulai Naik, Komisi IV Soroti Banpang yang Belum Optimal
“Yang paham tentang ketenagakerjaan pasti komisi terkait bukan Baleg,” tegasnya.
Dia menambahkan, banyak klausul dan pasal yang akan dibahas di UU ini. Komisi IX siap menyelesaikan UU ini dengan baik, tanpa bersayap sayap, agar kebutuhan buruh dan pengusaha disepakati kedua belah pihak tanpa ada yang dirugikan.
“Dalam rangka membuat Undang-Undang ini, sebelumnya kami telah membuat Panja (Panitia Kerja). Jadi, tidak seharusnya Baleg yang mengambil alih Undang-Undang ini,” ucapnya.
Baca juga : May Day 2026, ASPEK Desak Reformasi Total UU Ketenagakerjaan
Irma kemudian menerangkan kesimpulan Panja RUU Ketenagakerjaan.
- RUU ini adalah mandat konstitusional, bukan sekadar agenda legislasi biasa. RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentukan regulasi yang lebih adil dan komprehensif. Dalam konteks ini, DPR tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan pemenuhan hak konstitusional pekerja. Karena itu, proses pembahasannya harus ditempatkan pada komisi yang memiliki pengalaman dan sensitivitas terhadap isu perlindungan pekerja, yaitu Komisi IX.
- Substansi RUU ini bersifat sosial–protektif, bukan semata ekonomi. Materi yang diatur mencakup PHK, outsourcing, pengupahan, hingga jaminan sosial pekerja. Ini bukan hanya soal investasi atau kemudahan usaha, tetapi menyangkut keadilan sosial, perlindungan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, secara karakter kebijakan, RUU ini lebih tepat berada di Komisi IX.
- Proses di Komisi IX sudah berjalan dan memiliki legitimasi kuat. Panja Komisi IX telah melakukan rapat-rapat termasuk dengan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi daerah. Artinya, proses penyusunan sudah inklusif dan partisipatif. Jika dipindahkan, secara substantif proses akan ter-reset, berisiko mengulang tahapan, dan dapat menurunkan kepercayaan stakeholder terhadap konsistensi DPR.
- Isu ketenagakerjaan memiliki sensitivitas politik dan sosial yang tinggi. Topik seperti PHK, outsourcing, dan upah minimum selalu menjadi pemicu utama reaksi publik dan mobilisasi buruh. Dalam konteks ini, Komisi IX memiliki keunggulan dan pemahaman komprehensif karena telah lama menjadi kanal komunikasi dengan serikat pekerja dan terbiasa menangani dinamika konflik industrial. Peran ini penting sebagai “social buffer” untuk menjaga agar proses legislasi tetap kondusif.
- Risiko persepsi publik perlu dikelola secara hati-hati. RUU Ketenagakerjaan selalu berada dalam sorotan publik yang tinggi. Perubahan lokasi pembahasan berpotensi memunculkan persepsi bahwa arah kebijakan bergeser, misalnya dianggap terlalu pro-investasi atau mengurangi perlindungan pekerja. Persepsi ini bisa berdampak pada legitimasi DPR secara keseluruhan, bukan hanya pada substansi RUU.
- Komisi IX memiliki posisi yang lebih seimbang (balanced approach). Selama ini, Komisi IX relatif mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Ini penting untuk menghasilkan kebijakan yang tidak berat sebelah dan dapat diterima oleh semua pihak. Tanpa keseimbangan ini, risiko penolakan publik atau bahkan judicial review ulang akan meningkat.
- Keterkaitan erat dengan jaminan sosial dan sistem perlindungan nasional. RUU ini juga mengatur aspek jaminan sosial pekerja, termasuk pekerja informal . Hal ini sangat terkait dengan sistem jaminan sosial nasional yang selama ini menjadi domain Komisi IX. Memisahkan pembahasan dari komisi yang menangani sektor ini berisiko menciptakan ketidaksinkronan kebijakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya