Dark/Light Mode

KPK: Fadia Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Pilih Dirinya Di Pilkada

Sabtu, 30 Mei 2026 11:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik mobilisasi politik dalam Pilkada Pekalongan yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Penyidik menduga, para pegawai outsourcing di perusahaan miliknya diancam akan diberhentikan jika tidak memberikan dukungan politik saat pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi dan hasil pendalaman penyidikan kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dalam penyidikan ini didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026) malam.

Menurut Budi, dugaan tersebut mengindikasikan adanya mobilisasi atau pengerahan pegawai outsourcing untuk kepentingan politik Fadia dalam Pilkada Pekalongan.

"Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” tuturnya.

KPK menduga, instruksi untuk mendukung Fadia disampaikan secara langsung maupun melalui pihak lain dan dilakukan secara lisan.

Baca juga : Telkomsel Perkuat Pendidikan Dan Literasi Digital Di Wilayah 3T Flores

Selain dugaan mobilisasi politik, penyidik juga menemukan indikasi bahwa Fadia mengondisikan penempatan personel PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan.

Tidak hanya itu, KPK menduga Fadia mengatur agar PT RNB selalu memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus yang digunakan diduga dengan meminta dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari dinas-dinas yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Dengan informasi tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan penawaran sehingga berpeluang besar memenangkan tender.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan PT RNB, perusahaan yang disebut dibentuk dan dikendalikan oleh keluarga Fadia.

KPK mengungkap, sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB dari kontrak kerja sama dengan berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji karyawan. Sementara sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari nilai kontrak diduga dinikmati oleh pengurus perusahaan dan keluarga Fadia.

Baca juga : Peras Anggota DPR, 4 Pegawai KPK Gadungan Diringkus

Rinciannya, Fadia selaku pemilik perusahaan diduga menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff Abu yang menjabat Komisaris PT RNB sebesar Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar, serta anak Fadia, Mehnaz NA, sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar.

Di sisi lain, KPK juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu yang didalami adalah pembelian rumah di kawasan Kota Wisata, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Budi, rumah tersebut dibeli secara tunai saat Fadia masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.

“Pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati, yang nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar,” ungkap Budi.

Untuk mendalami transaksi tersebut, penyidik memeriksa Honggo Affandi dari pihak swasta pada Selasa (26/5/2026).

Selain aset properti, penyidik juga menelusuri pembelian lima unit jam tangan mewah merek Rolex yang ditemukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia.

Baca juga : KPK Bakal Panggil Suami Dan Anak Bupati Pekalongan

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City sebagai peritel Rolex, serta seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany.

Sementara itu, Fadia tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media mengenai dugaan pembelian jam tangan mewah tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/5/2026), ia hanya tersenyum singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Penyidik menduga Fadia meminta sejumlah kepala dinas memenangkan PT RNB, perusahaan yang disebut sebagai “perusahaan ibu” dan dikendalikan oleh keluarga dekatnya.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.