Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- UGM Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Adil & Transparan
- Hati-Hati Penipuan Jalur Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp 380 Juta
- Tiga Singa Terkam Narodak, Harry Kane Ikut Cetak Gol
- Marko Dugandzic Jadi Rekrutan Terakhir Bali United
- Jeda Liga Dimanfaatkan Persebaya Buat Genjot Fisik Pemain
Sabar Tobing: Pajak Sehat Dimulai dari Pembukuan dan Administrasi yang Tertib
Sabtu, 26 September 2026 09:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengelolaan pajak yang baik tidak cukup dilakukan menjelang akhir tahun. Pelaku usaha perlu memastikan pembukuan, transaksi, aset, hingga administrasi perpajakan tertata sejak awal agar kewajiban pajak dapat dihitung dan dikelola secara tepat.
Founder & CEO Hive Five Dr. Sabar L. Tobing mengatakan, pengelolaan dan rekonsiliasi pajak secara berkala penting untuk mencegah kurang bayar dalam jumlah besar sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha tercatat dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Sabar dalam Gathering Nasabah Prioritas Bank Mega KC Kebun Jeruk, Jumat (25/9/2026), saat membawakan materi bertajuk “Strategi Perencanaan Pajak dan Perlindungan Kekayaan”.
“Hindari kurang bayar pajak dalam jumlah besar di akhir tahun dengan melakukan pengelolaan dan rekonsiliasi pajak secara berkala,” kata Sabar.
Menurutnya, pembukuan dan pencatatan menjadi bagian penting bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha. Pencatatan perlu mencakup aset, harta, transaksi, hingga aktivitas usaha sehingga posisi keuangan dapat dijelaskan secara jelas.
“Pembukuan dan pencatatan yang rapi akan memudahkan administrasi serta proses pemeriksaan pajak,” ujarnya.
Sabar mengatakan, pelaku usaha juga perlu memahami kondisi bisnisnya dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Besaran omzet, laba, biaya, jenis penghasilan, hingga penghasilan kena pajak memiliki pengertian dan perlakuan yang berbeda.
Baca juga : Sabar Tobing Ajak Mahasiswa Jadi Pemutus Rantai Kemiskinan
Karena itu, ia mengingatkan pelaku usaha memahami perbedaan setiap komponen tersebut untuk menghindari kesalahan dalam menghitung kewajiban perpajakan.
Kesiapan data, lanjut Sabar, semakin penting ketika pemeriksaan mencakup beberapa jenis pajak.
Jika wajib pajak tidak dapat memberikan data atau laporan keuangan yang memadai, terdapat ketentuan yang memungkinkan fiskus melakukan penghitungan berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan perpajakan.
Salah satu langkah sederhana yang perlu dilakukan pelaku usaha, menurut dia, adalah memisahkan rekening berdasarkan fungsinya.
“Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi agar arus transaksi lebih jelas dan mudah dijelaskan kepada DJP,” ucapnya.
Pemisahan rekening juga membantu pelaku usaha melihat arus dana secara lebih jelas sekaligus mengurangi pencampuran transaksi bisnis dengan kebutuhan pribadi.
Selain rekening, Sabar menyoroti pentingnya penataan aset. Menurut dia, aset usaha dapat ditata melalui badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) agar struktur kepemilikan, pembukuan, dan administrasinya lebih jelas.
“Penataan aset melalui badan usaha seperti PT dapat membuat kepemilikan, pembukuan, dan struktur administrasi lebih tertata serta memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.
Baca juga : Sabar Tobing: Kepatuhan Pajak Jadi Fondasi untuk Lindungi Aset Bisnis
Sabar juga mengingatkan bahwa aktivitas bisnis dapat melibatkan utang. Karena itu, utang perlu dikelola dan didokumentasikan dengan baik.
Dalam kondisi tertentu, biaya bunga juga dapat memiliki perlakuan perpajakan yang memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip yang sama, lanjutnya, berlaku terhadap transaksi lain. Setiap transaksi sebaiknya dilengkapi bukti dan dokumentasi yang dapat menjelaskan asal-usul maupun tujuan transaksi tersebut.
“Hindari transaksi yang tidak memiliki dokumentasi dan bukti yang tidak jelas,” tegasnya.
Hindari Ketidaksesuaian Profil Keuangan
Sabar turut mengingatkan wajib pajak mengenai pentingnya keselarasan antara pola pengeluaran, profil penghasilan, dan laporan keuangan.
Ia meminta pelaku usaha menghindari flexing atau pola pengeluaran yang tidak sesuai dengan profil penghasilan dan kondisi keuangan yang dilaporkan.
“Hindari flexing atau pola pengeluaran yang tidak selaras dengan profil penghasilan dan laporan keuangan,” tuturnya.
Sabar mengatakan, kewajiban perpajakan yang masih tertunggak juga sebaiknya tidak dibiarkan.
Baca juga : Founder HIVE Five Dr Sabar Tobing Berikan Beasiswa Penuh bagi Mahasiswa Trisakti
Wajib pajak dapat menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia, termasuk opsi pembayaran secara bertahap apabila memenuhi persyaratan.
Selain pengelolaan usaha saat ini, ia menyoroti perlunya perencanaan kekayaan untuk jangka panjang, terutama terkait warisan.
Menurutnya, status kepemilikan aset, bukti perolehan, akta, serta dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sejak awal.
“Perencanaan warisan perlu dilakukan sejak dini dengan memastikan status kepemilikan aset dan kelengkapan dokumen hukumnya jelas,” paparnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima maupun mengalihkan aset atau hibah yang memiliki persoalan hukum atau dokumentasi tidak lengkap karena persoalan tersebut dapat beralih kepada penerimanya.
Pada akhirnya, menurut Sabar, pengelolaan perpajakan tidak dapat dipisahkan dari disiplin dalam mengelola administrasi bisnis.
“Pembukuan dan pencatatan harus rapi, rekening perlu dipisahkan, aset dan dokumen harus tertata, serta kewajiban pajak perlu dikelola secara terencana dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya