Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Staf Administrasi DPR

Selasa, 23 Juni 2026 09:09 WIB
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto bersama Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Desy Ratnasari, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto bersama Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Desy Ratnasari, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan.

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Adinda Najwa, Staf Administrasi Anggota DPR yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan perjalanan dinas di Jawa Timur pada 23 Mei 2026.

Santunan diserahkan secara langsung oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto bersama Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Desy Ratnasari, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, Senin (23/6/2026).

Bambang Joko Sutarto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Adinda Najwa yang meninggal saat menjalankan tugas.

"Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah. Semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Bambang menegaskan, manfaat yang diberikan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja beserta keluarganya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tentunya sebesar apa pun santunan ataupun perlindungan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran saudari kita. Namun, inilah bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 23 Juni, Hadir di 5 Lokasi

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga. Bambang juga menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi, BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan koordinasi dan verifikasi untuk memastikan status kepesertaan para korban.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Adinda Najwa merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh BURT DPR sejak Mei 2025.

Atas kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima manfaat senilai total Rp355 juta yang terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan berkala, biaya pemakaman, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami pastikan bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan hadir tanpa sekat atau seamless protection, cepat, tepat, dan tanpa potongan, sehingga seutuhnya manfaat ini sudah diterima oleh ahli waris,"  ujarnya.

Ayah almarhumah Achmad Khotib mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai cepat dalam memastikan seluruh hak putrinya dapat diterima keluarga.

Wakil Ketua BURT DPR Desy Ratnasari menjelaskan, Adinda Najwa merupakan salah satu korban kecelakaan yang menimpa rombongan Gus Hilman di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo pada 23 Mei 2026.

Baca juga : HUT DKI ke-499, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Serahkan Santunan Rp42 Juta

Dalam kecelakaan tersebut, dua staf anggota DPR RI meninggal dunia, yakni Adinda Najwa dan Alex Anwaruh.

Menurutnya, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa tugas-tugas kedewanan tidak hanya dijalankan oleh anggota legislatif, tetapi juga didukung tenaga ahli, staf administrasi, dan unsur pendukung lainnya yang memiliki mobilitas tinggi serta menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.

"Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tugas anggota dewan beserta seluruh elemen pendukungnya memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Desy menambahkan, sejak 2020 BURT DPR telah memperjuangkan agar tenaga ahli dan staf anggota DPR memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan seluruh tenaga pendukung parlemen mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan kerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan setiap peserta memperoleh haknya secara cepat dan tepat ketika menghadapi risiko kerja.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Senin 22 Juni, Cek di Sini Lokasinya

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja, termasuk saat pekerja menjalankan tugas kedinasan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan setiap peserta yang memenuhi ketentuan memperoleh haknya secara cepat dan tepat," kata Ady.

Ia berharap manfaat yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.