Dark/Light Mode

DEN: Dibutuhkan Perbaikan Tata Kelola Hulu Migas untuk Tingkatkan Lifting

Rabu, 7 Oktober 2026 17:01 WIB
Diskusi Buku “Senjakala Migas? Migas dan Pembangunan Indonesia 1899-2023” dan Seminar Tata Kelola Energi, di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Rabu (7/10/2026). (Foto: Istimewa)
Diskusi Buku “Senjakala Migas? Migas dan Pembangunan Indonesia 1899-2023” dan Seminar Tata Kelola Energi, di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Rabu (7/10/2026). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) M. Kholid Syeirazi menekankan, dibutuhkan perbaikan tata kelola hulu migas untuk meningkatkan lifting nasional. Hal ini disampaikan Kholid dalam Diskusi Buku “Senjakala Migas? Migas dan Pembangunan Indonesia 1899-2023” dan Seminar Tata Kelola Energi, di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Rabu (7/10/2026).

M. Kholid merupakan penulis buku tersebut sekaligus menjadi salah satu narasumber diskusi itu. Narasumber lainnya adalah Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Prof. Eko Prasojo.

M. Kholid menyatakan, Indonesia mengalami penurunan produksi minyak. Padahal, cadangan minyak terbukti dunia, berdasarkan data terbaru, masih sebesar 1,77 triliun barrel.

Baca juga : Kepastian Regulasi Jadi Kunci Dongkrak Investasi Hulu

Akibat penurunan produksi itu, penerimaan negara dari sektor migas mengalami defisit guna menutupi dana subsidi dan kompensasi BBM. Contohnya, penerimaan migas nasional tahun 2024 sebesar Rp 176 triliun, sedangkan beban subsidi sebesar Rp 230 triliun.

“Untuk tahun 2025, penerimaan migas sebesar Rp 138 triliun dan beban subsidi dan kompensasi BBM sebesar Rp 160 triliun,” paparnya.

Untuk itu, kata M. Kholid, dibutuhkan perbaikan tata kelola hulu migas untuk meningkatkan lifting migas. Diketahui, cadangan minyak nasional hingga tahun 2025 masih tersisa 2,3 miliar barel (Billion Barrels Oil/BBO).

Baca juga : Anggota DEN: Industri Migas Indonesia Jauh dari Kata Senjakala

“Sementara prospek hidrokarbon Indonesia, dari 128 cekungan sedimen (Basins) terdapat 68 cekungan yang belum di ekplorasi. Baru 20 cekungan yang menopang produksi migas nasional,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, saat ini DPR tengah menyusun Undang-Undang (UU) Migas baru yang akan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat penguasaan dan pengusahaan. Selain itu, Indonesia perlu memiliki Petroleum Fund sebagai cadangan masa depan generasi bangsa dari hasil migas.

“Indonesia harus menemukan cadangan migas baru sebagai langkah meningkatkan lifting minyak,” ucapnya.

Baca juga : PHKT Kenalkan Praktik Keselamatan Hulu Migas kepada 52 Mahasiswa ITK

Ia menambahkan, harus ada kebijakan yang mendukung kemandirian dan swasembada energi nasional. “Kondisi saat ini Indonesia masih eksportir gas alam namun kita importir gas elpiji,” tambahnya.

Sementara, Prof. Eko Prasojo menyatakan, pembentukan kebijakan dalam semua sektor, termasuk migas, harus memikirkan sisi implementasi. Tujuannya, agar kebijakan itu tidak terjadi failure by design.

Ia menegaskan, negara yang makmur dibangun dua hal, yakni kebijakan yang bagus dan tata kelola yang baik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.