Dark/Light Mode

Menkeu: Manajemen Restitusi Pajak Segera Kita Longgarkan

Jumat, 9 Oktober 2026 13:40 WIB
Menkeu Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Foto: YouTube Kemenkeu)
Menkeu Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Foto: YouTube Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah akan segera melonggarkan manajemen restitusi pajak.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara.

Dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (9/10/2026), Suahasil mengumumkan penerimaan negara hingga 30 September 2026 mencapai Rp 2.341,5 triliun.

Baca juga : Capital Inflow RI Tembus Rp 131,1 Triliun, Saham Masih Ditinggal Investor

Dari total angka tersebut, penerimaan yang bersumber dari pajak berjumlah Rp 1.607,6 triliun atau mencapai 68,2 persen dari target, tumbuh 24,1 persen secara year on year (yoy).

"Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang semakin baik. Manajemen restitusi akan segera kita longgarkan. Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan ini," papar Suahasil.

Suahasil menguraikan, total penerimaan pajak yang berjumlah Rp 1.607,6 triliun didominasi oleh pajak penghasilan dari sektor non migas (PPh non migas) sebesar Rp 809,3 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini mencapai 70,1 persen dari target, meningkat 17,6 persen secara tahunan.

Baca juga : Defisit APBN September 2026 Rp 319 Triliun, Suahasil: Ini On Track

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) menyumbang Rp 683,3 triliun atau 68,6 persen dari target. Tumbuh 38,6 persen dibanding tahun lalu.

Pajak penghasilan dari sektor migas (PPh migas)  mencapai Rp 43,6 triliun. PPh migas yang menyumbang 79 persen dari target ini tumbuh 128,2 persen secara tahunan.

Suahasil menyebut, faktor utama kenaikan PPh migas adalah harga migas yang saat ini meningkat.

Baca juga : Pajak Jangan Buta

"Tapi, subsidi BBM juga meningkat. Ini adalah konsekuensi yang merupakan karakteristik dari APBN kita. PPh migas meningkat 128 persen. Itu adalah bagian dari APBN yang perlu kita desain,"  jelasnya.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya dibukukan dengan angka Rp 71,4 triliun. Pajak jenis ini mencapai 48,6 persen dari target, namun penurunan 24,8 persen secara tahunan.

"Pajak lainnya itu termasuk pajak yang belum teralokasi. Setoran pajak yang belum teralokasi itu agak sedikit menurun," beber Suahasil. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.