Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BRI Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik di Indonesia Hasil Berorientasi Nasabah
- Kabut Asap di Danau Toba, ASDP Perkuat Kewaspadaan & Optimalkan Navigasi Kapal
- Hajar Man City, PSG Bikin Inggris Merana
- Vinicius Junior Protes Hukuman 4 Laga
- Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla
PANDI Perluas Digitalisasi Aksara Nusantara ke Internet Global
Jumat, 16 Oktober 2026 12:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) terus memperluas digitalisasi aksara Nusantara agar dapat digunakan di internet global. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan aturan teknis penulisan aksara pada nama domain bersama Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).
Salah satu perkembangan terbaru adalah publikasi Second-Level Reference Label Generation Rules (LGR) untuk aksara Jawa oleh ICANN pada 5 Oktober 2026. ICANN juga memperbarui aturan LGR untuk aksara berbasis Arab yang membuka peluang penggunaan aksara Pegon pada nama domain tingkat kedua.
Ketua PANDI Isnawan menyambut baik perkembangan tersebut. Menurutnya, pengakuan terhadap aksara Nusantara dalam sistem penamaan domain global menjadi langkah penting untuk memperluas pemanfaatan warisan budaya Indonesia di ruang digital.
Baca juga : PANDI Siapkan Aksara Lontara Bugis Masuk Ekosistem Digital
Ia menilai, perkembangan ini juga dapat menjadi pijakan awal bagi pengembangan nama domain tingkat atas atau Top-Level Domain (TLD) berbasis aksara Arab Nusantara pada masa mendatang.
Selain Pegon, pembaruan aturan tersebut relevan bagi berbagai sistem penulisan berbasis Arab yang berkembang di Nusantara, seperti Arab Melayu, Jawi, Serang, dan Buri Wolio. Digitalisasi aksara-aksara tersebut diharapkan memperluas ruang penggunaan bahasa dan tulisan lokal dalam ekosistem internet.
PANDI juga terus mengupayakan agar aksara daerah lainnya memperoleh tempat dalam sistem digital global. Sejumlah aksara yang sedang didorong pengembangannya antara lain aksara Batak, Bugis, dan Sunda. Ketiganya telah diajukan kepada ICANN untuk diproses menuju penyusunan Reference LGR.
Baca juga : PANDI Temui BSSN, Bahas Keamanan .id Hingga Peta Nasional IIV
Aturan LGR menjadi salah satu acuan teknis untuk menentukan karakter atau label yang dapat digunakan dalam nama domain. Keberadaan aturan ini diperlukan agar penggunaan aksara non-Latin pada domain internet dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sementara itu, pengembangan aksara Kawi masih menghadapi tantangan tersendiri. Aksara tersebut belum diajukan kepada ICANN karena dikategorikan sebagai aksara historis. Berdasarkan keterangan Unicode, Kawi merupakan aksara turunan Brahmi yang digunakan di Nusantara sekitar abad ke-8 hingga abad ke-16.
Untuk aksara Makassar dan Rejang, PANDI telah memulai komunikasi dengan para pemangku kepentingan di daerah. Namun, proses pengembangannya masih terbatas sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi lebih lanjut.
Baca juga : PANDI Dan Kemenekraf Bidik Potensi Besar IP Indonesia Di Dunia Digital
PANDI menilai perlu adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas pengguna aksara, akademisi, dan lembaga kebudayaan untuk mempercepat proses tersebut. Kerja sama ini penting agar pengembangan digitalisasi aksara tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan dan pelestariannya di masyarakat.
Melalui berbagai langkah tersebut, PANDI berharap semakin banyak aksara Nusantara yang dapat digunakan dalam nama domain internet. Dengan begitu, warisan bahasa dan tulisan lokal tidak hanya terjaga, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkembang dan dikenal lebih luas di ruang digital global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya