Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BRI Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik di Indonesia Hasil Berorientasi Nasabah
- Kabut Asap di Danau Toba, ASDP Perkuat Kewaspadaan & Optimalkan Navigasi Kapal
- Hajar Man City, PSG Bikin Inggris Merana
- Vinicius Junior Protes Hukuman 4 Laga
- Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla
DPR Pastikan, Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga
Jumat, 16 Oktober 2026 17:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gejolak di lantai bursa dijawab dengan langkah bersama lintas lembaga. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat koordinasi dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta jajaran Danantara Indonesia, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026), guna memastikan pembenahan pasar modal terus berjalan.
Pertemuan itu digelar setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi atas kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, lebih awal dari jadwal tinjauan pada November.
Baca juga : Buntut Pengumuman MSCI, OJK Fokus Benahi Integritas Pasar Modal
Dasco menegaskan, DPR menjalankan fungsi pengawasan atas perkembangan di bursa. “Kami memonitor serta meminta kepada bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Dasco.
Friderica memaparkan, reformasi yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sejak Januari 2026. Langkahnya antara lain menurunkan ambang keterbukaan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, memperinci klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 jenis, dan meningkatkan free float secara bertahap.
Baca juga : IHSG Anjlok 8%, BEI Langsung Trading Halt
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” tegas Friderica.
Hasan Fawzi menambahkan, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak senilai lebih dari Rp 390 miliar sepanjang tahun ini. “Ini tidak hanya dimulai saat ini,” ucapnya.
Baca juga : IHSG Kembali Jatuh
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada DSSA sebesar Rp 1,5 triliun, BREN Rp 500 miliar, dan CUAN Rp 100 miliar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Menurut OJK, langkah tersebut merupakan kelanjutan proses pemeriksaan yang telah lama berjalan.
Hasil koordinasi ini menjadi pijakan bagi DPR untuk terus mencermati agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan sejalan dengan masukan lembaga internasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya