Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dorong Kredit Produktif & Jaga Stabilitas Rupiah
BI Tahan Bunga Acuan, Longgarkan Likuiditas
Senin, 26 Oktober 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00%. Bersamaan dengan itu, BI menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap untuk memperlonggar likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. Untuk memperkuat bauran kebijakan, BI juga memperkuat insentif lindung nilai valuta asing (valas) untuk menarik modal asing.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20–21 Oktober 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, bauran kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan eksternal yang masih kuat.
“Sekaligus menjadi upaya dalam menjaga sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027,” terang Destry dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Destry, kebijakan makroprudensial yang longgar juga diperkuat untuk meningkatkan pembiayaan sektor riil tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Baca juga : Pertamina Serius Jaga Pasokan BBM di Seluruh Negeri
Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diperoleh perbankan mencapai Rp458,5 triliun. Sebanyak Rp336,4 triliun dialokasikan melalui jalur pembiayaan (financing channel) dan Rp122,1 triliun melalui pendalaman pasar uang (PPU).
“Implementasi KLM PPU telah mendorong redistribusi likuiditas di perbankan dan meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah,” kata Destry. Untuk memperkuat likuiditas rupiah, BI menurunkan GWM rata-rata Bank Umum Konvensional (BUK) dari 9 persen menjadi 7 persen. Penurunan dilakukan dalam dua tahap, yakni menjadi 8 persen mulai 1 November 2026 dan 7 persen mulai 1 Desember 2026.
Sementara itu, GWM Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Ketentuan tersebut diterapkan bertahap, masing-masing menjadi 6,5 persen pada 1 November dan 5,5 persen pada 1 Desember 2026.
BI juga menurunkan batas KLM dari 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember 2026. Insentif KLM melalui jalur pembiayaan ditetapkan paling tinggi 3 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan insentif pendalaman pasar uang paling tinggi 2 persen.
Penguatan KLM ditujukan untuk mendorong pembiayaan ke sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat redistribusi likuiditas dan intermediasi perbankan.
Baca juga : DPR: Momentum Tingkatkan Kualitas Tenaga Medis Kita
BI juga mempertahankan sejumlah ketentuan makroprudensial, termasuk Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sebesar 84–94 persen dan Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen.
Pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) hingga 100 persen untuk kredit properti, serta ketentuan uang muka paling sedikit 0 persen untuk kendaraan bermotor baru, diperpanjang hingga 31 Desember 2027 sesuai kriteria yang berlaku.
Perkuat Insentif Kebijakan
Untuk menahan tekanan terhadap rupiah, BI mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
BI meningkatkan insentif DNDF lindung nilai untuk transaksi pendanaan luar negeri, termasuk investasi portofolio, pinjaman luar negeri oleh bank, dan investasi langsung asing.
Pengurangan premi ditingkatkan menjadi 40 persen untuk tenor enam bulan dan 45 persen untuk tenor 12 bulan.
Baca juga : Pembuang Sampah Dan PKL Liar Bakal Ditindak
Selain itu, BI melanjutkan insentif instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional dengan pengurangan premi sebesar 15 persen untuk tenor tiga bulan, 20 persen untuk tenor enam bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.
Insentif transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra juga dilanjutkan. Insentif tersebut mencakup penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional sebesar 10 persen serta pengurangan premi DNDF lindung nilai sebesar 10 persen untuk perdagangan dan investasi internasional.
“Sejak diberlakukan pada Juni 2026, kebijakan ini berhasil menarik aliran masuk modal asing sebesar 9,9 miliar dolar AS (sekitar Rp178,05 triliun) per 20 Oktober 2026,” jelas Destry.
Meski demikian, rupiah pada 20 Oktober 2026 tercatat Rp17.985 per dolar AS, melemah 0,61 persen secara point to point dibandingkan posisi akhir September. Destry menyebut, tekanan terhadap rupiah dipengaruhi eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) yang mengetat, dan sentimen investor asing di pasar saham.
“Kami memperkirakan, nilai tukar rupiah bergerak stabil didukung komitmen Bank Indonesia, imbal hasil yang menarik, inflasi yang terkendali dalam sasaran, dan prospek perekonomian domestik yang tetap baik,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya