Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
32 Perusahaan Hanya Kena Sanksi Administratif
DPR Desak Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla
Selasa, 27 Oktober 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi administratif saja tidak sebanding dengan besarnya dampak bencana yang ditanggung masyarakat.
Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengatakan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah perlu memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk, pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut memberikan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang diduga terlibat karhutla dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Perusahaan tersebut tersebar di 7 provinsi. Yakni Jambi 2 perusahaan, Sumatera Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Barat 9 perusahaan, Kalimantan Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Tengah 7 perusahaan, Kalimantan Timur 3 perusahaan dan Kalimantan Utara 1 perusahaan.
Baca juga : Perketat Pengawasan, MBG Sangat Dibutuhkan Di Daerah
Selanjutnya, dari 32 perusahaan, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Kemudian, 8 perusahaan dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare.
Adapun 5 perusahaan sisanya telah dilakukan pencabutan izin.
Indrajaya melanjutkan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Indrajaya mencontohkan, Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Pemerintah daerah (Pemda) berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi langsung keluhan masyarakat yang terdampak. Sementara aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu. Rumah sakit juga menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. "Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” sebut politisi PKB ini.
Ia meminta Pemerintah Pusat (Pempus) tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan. Besarnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan karhutla mesti ditangani melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Pemda, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan perizinan perusahaan.
Baca juga : PAN Sumatera Utara Resah Dengan Peredaran Narkoba
Selain itu, ia menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla. Mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik. Atas dampak itu, perhitungan kerugian perlu mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung negara dan masyarakat.
Bila kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, kata dia, maka Pemerintah mesti melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan. "Tapi menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegas legislator asal Papua Selatan ini.
Untuk itu, Indrajaya mendesak Pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi yang telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan tersebut. Setiap perusahaan diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.
Ia mengingatkan, negara mesti tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. "Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, penegakan hukum karhutla harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : Laba Bank Mandiri Tembus 45,5 Triliun
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegas Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Selain sanksi administratif, kata Raja Juli, proses pidana juga dimungkinkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Kemenhut, kata dia, terus memperkuat pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, serta relawan turut diperkuat untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak.
"Kami berkomitmen melindungi kawasan hutan, mencegah berulangnya karhutla, dan memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan," tutup Raja Juli. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Selasa, 27 Oktober 2026 dengan judul "32 Perusahaan Hanya Kena Sanksi Administratif DPR Desak Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya