Dark/Light Mode

Disetujui OJK

Akulaku Capital Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional Akulaku Group

Kamis, 29 Oktober 2026 13:51 WIB
Foto: Akulaku.
Foto: Akulaku.

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.

Persetujuan ini menjadi langkah awal penataan struktur perusahaan dalam memperkuat koordinasi, tata kelola, dan manajemen risiko di lingkungan grup.

Pembentukan ACI merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK 30/2024).

Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi perusahaan induk sekaligus pengendali bagi empat entitas, yakni PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).

Sesuai ketentuan POJK 30/2024, PIKK memiliki fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap anggota konglomerasi keuangan.

Sebagai PIKK nonoperasional, ACI akan menjalankan fungsi tersebut di tingkat grup tanpa menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat.

Baca juga : AsetKu dan APFI Dukung Literasi Keuangan di Jakarta Financial Festival 2026

Peran ACI mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh konglomerasi keuangan.

Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia, Mukti Wibowo, menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan OJK.

Ia mengatakan, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi.

“Kami mengapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk bertindak sebagai PIKK nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi. Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mukti.

Setelah memperoleh persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI.

Saat ini, saham keempat entitas tersebut masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI). Pelaksanaan setiap transaksi akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Akulaku Group Salurkan Rp75 Juta Untuk Penyintas Gempa NTT Melalui BAZNAS

Penataan struktur ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi di dalam ekosistem Akulaku Group di Indonesia.

Melalui masing-masing entitas yang bergerak di bidang perbankan, pembiayaan, dan pendanaan dengan layanan digital berbasis teknologi informasi, Akulaku Group terus mengembangkan ekosistem untuk menjawab beragam kebutuhan keuangan nasabah.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia:

Direksi

- Direktur Utama: Mukti Wibowo

- Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti

Baca juga : Akulaku Group dan BAZNAS Hadirkan Program CSR untuk Anak Binaan LPKA Jakarta

- Direktur: Bowen Zhang

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama: Chesna F. Anwar

- Komisaris Independen: Asep Tedi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.