Dark/Light Mode

Lebih Efisien, 2 Blok Migas Beralih Pakai Gross Split

Senin, 11 Februari 2019 18:31 WIB
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kedua kanan) didampingi Sekjen Ego Syahrial (kedua kiri), Dirjen Migas Djoko Siswanto (kiri), dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) menyaksikan penandatangan penggunaan skema gross split PT Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd di Gedung Kementerian ESDM, Senin (11/2).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kedua kanan) didampingi Sekjen Ego Syahrial (kedua kiri), Dirjen Migas Djoko Siswanto (kiri), dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) menyaksikan penandatangan penggunaan skema gross split PT Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd di Gedung Kementerian ESDM, Senin (11/2).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali menandatangani dua Wilayah Kerja (WK), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. Dua kontraktor ini menilai gross split lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana, dan lebih memiliki kepastian karena parameter pembagian insentif jelas dan terukur.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang menyaksikan penandatanganan ini mengungkapkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan keinginan tersebut dalam waktu 1 bulan. “Kementerian ESDM sebisa mungkin memenuhi janjinya. Untuk WK alih kelola itu 1 bulan. Kita berjanji tanggal 9 Februari harus tanda tangan alih kelolanya. Karena 9 Februari jatuhnya pada hari Sabtu, maka kita menandatangani WK ini secepatnya, yaitu Senin pagi,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/2).

Baca juga : Jak Mania Raih Pujian

Hadir pada acara tersebut Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, Dirjen Migas Djoko Siswanto, dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto.

Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya dua KKS ini, maka saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, dan 4 yang amandemen. Termasuk 2 WK tersebut. “WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja,” jelas Arcandra.

Baca juga : Berkat BNI, Pebisnis Tas Lokal Surabaya Tembus Pasar Singapura

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2009 dengan operator PT. Harpindo Mitra Kharisma. Sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani tanggal 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

Baca juga : Impor Daging & Sapi Semoga Bisa Ditekan

PT. Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema gross split. Perubahan menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada bulan 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. 

Pemerintah juga berpesan kepada Kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional. [DIT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.