Dark/Light Mode

Komisaris Pertamina Patra Niaga Dipastikan Tidak Rangkap Jabatan

Jumat, 3 Juli 2020 18:12 WIB
Komisaris Pertamina Patra Niaga Dipastikan Tidak Rangkap Jabatan

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Dr. H. Anwar, SH, MH, sebagai anggota Komisaris PPN.

Anwar pun telah mengundurkan diri sebagai Hakim Adhic Tindak Pidana Korupsi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Agar tidak rangkap jabatan.

Baca juga : Masifkan Pertanian Ramah Lingkungan, Petani Di Bantul Kembangkan APH

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan, Anwar tak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

VP Corporate Communications Fajriyah Usman mengatakan, selanjutnya, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN, serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang­ undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.

Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Sekolah Dipastikan Belum Buka

"Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN. Khususnya, dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik,"tandas Fajriyah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.