Dark/Light Mode

Besok, KAI Tambah Kereta Jarah Jauh Kelas Luxury

Kamis, 9 Juli 2020 22:25 WIB
KAI Tambah Kerat Jarak Jauh Kelas Luxury
KAI Tambah Kerat Jarak Jauh Kelas Luxury

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menambah perjalanan, PT KAI (Persero) juga menambahkan armada Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp) untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama perjalanan. 

Armada jarak jauh ini akan dioperasikan pada, Jumat 10 Juli 2020.

“KAI menambah layanan KA jarak jauh komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” ujar  Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi, Kamis (9/07).

Pengoperasian kembali KA Jarak Jauh ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru mengacu pada SE DJKA No 14 tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. 

Baca juga : Ini Daftar 10 Kereta Jarak Jauh Yang Mulai Beroperasi 10 Juli

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Berikut syarat calon penumpang KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Baca juga : Mulai Jumat Besok, KAI Tambah Perjalanan Dari dan Menuju Jakarta

2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat/menuju wilayah DKI Jakarta.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

5. Calon penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan memakai faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

Baca juga : Kereta Jarak Jauh Jalan Lagi, Tapi Penumpangnya Masih Dikit

6. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa pada KA Jarak Jauh, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa faceshiled sendiri. 

Ia juga mengingatkan, jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

"Perjalanan KA yang dioperasikan tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan," tegasnya.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121 [DWI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.