Dark/Light Mode

Sudah Diizinkan Sesuaikan Tarif Kereta Jarak Jauh

Semoga Kinerja KAI Segera Kinclong Lagi

Sabtu, 13 Juni 2020 06:38 WIB
Seluruh petugas dan penumpang KA Jarak Jauh wajib mengenakan masker dan face shield. KA Jarak Jauh kembali beroperasi pada masa pandemi, Jumat (12/6). (Foto: Humas KAI)
Seluruh petugas dan penumpang KA Jarak Jauh wajib mengenakan masker dan face shield. KA Jarak Jauh kembali beroperasi pada masa pandemi, Jumat (12/6). (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melakukan penyesuaian tarif untuk kereta api (KA) jarak jauh per 12 Juni 2020.

Hal ini untuk menyeimbangkan kinerja perseroan agar tidak negatif di akhir tahun, lantaran okupansi kereta hanya terisi 70 persen.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, penyesuaian tarif berkisar 35-40 persen dari tarif sebelumnya. Menurut Didiek, hal ini perlu dilakukan karena transportasi kereta terdampak sangat dalam akibat Covid-19. Di mana pendapatan dari angkutan penumpang anjlok hingga 93 persen sejak Maret hingga saat ini.

Baca juga : Mulai Jumat Besok, KAI Operasikan KA Jarak Jauh dan KA Reguler Secara Bertahap

Selain tetap mengedepankan layanan dan keselamatan penumpang, sambung Didiek, pihaknya juga perlu menjaga likuiditas. Apalagi di era kenormalan baru, pemerintah telah melonggarkan ketentuan angkutan transportasi. Salah satunya, memperbolehkan okupansi penumpang dari semula hanya 50 persen menjadi 70 persen untuk kereta api.

"Dari web KAI itu, bisa dilihat sudah ada penyesuaian tarif untuk KA jarak jauh,” ujar Didiek melalui video conference dengan Rakyat Merdeka, Kamis (11/6).

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Kereta Api (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan untuk menyesuaikan tarif. Sebab, bila harga tiket KA tetap, namun kondisi okupansi yang dibatasi, maka bisa berdampak negatif pada kinerja KAI, alias rugi.

Baca juga : Semoga Harga Gula Bisa Segera Jinak

"Memang, dalam hal ini kami bisa menaikkan sendiri, tapi proporsional dan tetap dalam koridor atau ketentuan Kementerian Perhubungan. Beda untuk KA yang mendapatkan PSO (public service obligation), harus minta izin ke pemerintah (untuk menaikkan tarif),” aku Didiek.

Tiket KRL Tetap

Karena persoalan PSO tersebut, maka tiket kereta Komuter atau KRL tidak berubah. Meskipun jumlah penumpang KRL juga saat ini dibatasi hanya 74 orang per gerbong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.