Dark/Light Mode

Kereta Jarak Jauh Jalan Lagi, Tapi Penumpangnya Masih Dikit

Rabu, 1 Juli 2020 12:38 WIB
Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh. (Foto : Humas KAI)
Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh. (Foto : Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sudah mulai menjalankan tiga kereta api (KA) Jarak Jauh. Tiga Kereta Jarak Jauh itu adalah KA Serayu sejak 12 Juni 2020, KA Tegal Ekspres dan KA Bengawan mulai 14 Juni 2020.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketiga kereta yaitu KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto, yang disusul dua KA Jarak Jauh lainnya, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari.

Eva menambahkan, jadwal KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.

Baca juga : Polusi Akan Tetap Buruk Jika BBM Oktan Rendah Masih Digunakan 

KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

Adapun, KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (1/7).

Baca juga : Antrean Diakalin Penumpang, Kereta Di Stasiun Akhir Bakal Dikosongin

Eva menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih di bawah 30 persen.

Sementara, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang, Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,.dan SE Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.