Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Resmi Berbayar
Mulai Minggu Besok, Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif Di 6 Ruas Tol
Kamis, 14 Januari 2021 14:27 WIB
Sebelumnya
Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan, penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem (Surabaya-Gempol) yang dikelola oleh Regional JTT turut menyesuaikan besarnya inflasi daerah. Dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.
"Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 21.000 menjadi Rp 18.000. Atau turun sebesar 14 persen serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp 30.000 atau turun sebesar 6 persen," kata Reza.
Yang membedakan, pemberlakuan rasionalisasi tarif di ruas Surgem dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 km, dengan total investasi sebesar Rp2,85 triliun. Ruas tersebut telah beroperasi sejak Januari 2019.
Baca juga : Jadi Yang Pertama Dapat Bansos, Warga Kelurahan Penjaringan Tak Perlu Antre
Integrasi Japek-Elevated
Mulai Minggu 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB, Jasa Marga juga akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif. Hingga saat ini, pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan," kata Agus.
Baca juga : Asyik, Tol Japek II Sudah Bisa Digunakan Buat Mudik Natal dan Tahun Baru
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Dwimawan Heru menegaskan, perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dilakukan, menyusul diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda, karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019. Kepmen PUPR terkait hal ini telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi, kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya. Bukan penyesuaian tarif dua tahunan, sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” pungkas Heru. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya