Dark/Light Mode

Beri Pelayanan Maksimal, Klaim JHT BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Tembus Rp 434 M

Senin, 25 Januari 2021 15:33 WIB
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan. (Foto: Ist)
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) makin konsisten dan prima di masa pandemi Covid-19. Beberapa pelayanan baru yang mengutamakan protokol kesehatan telah dilakukan sejak April lalu.

Di antaranya, BP Jamsostek telah mengaktifkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di seluruh kantor cabang untuk memastikan pelayanan kepada peserta tetap dapat diberikan secara maksimal. Protokol Lapak Asik memudahkan pelayanan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka cepat mendapatkan pelayanan seperti klaim kecelakaan kerja atau penarikan jaminan hari tua (JHT) di berbagai kantor BP Jamsostek.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pelayanan yang diberikan ke peserta tetap harus yang terbaik.

Baca juga : Hari Ini, Layanan SIM Keliling Di Jakarta Hadir Di 5 Tempat

"Di tengah pandemi kami tetap konsisten memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Demi keamanan dan kenyamanan bersama kami menghimbau kepada peserta untuk tetap menggunakan layanan daring yakni Lapak Asik dalam proses pengajuan klaim," ujarnya di Jakarta, Senin (25/1).

Khusus BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading, kata Erfan, tercatat selama periode 2020 telah memberikan pelayanan sebanyak 21.363 kasus klaim JHT dengan total nilai Rp 434 miliar.

Kemudian, 1.653 kasus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total nilai Rp 22 miliar, 331 kasus klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai Rp 12 miliar, dan 4.196 kasus klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nilai Rp 4 miliar sudah dibayarkan kepada peserta maupun kepada ahli waris.

Erfan menambahkan, dengan Lapak Asik, peserta tidak perlu secara fisik hadir ke kantor cabang. Namun, cukup menunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan klaim yang diajukan dari rumah.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Kinerja BP Jamsostek Tetap Kinclong

"Tentunya dengan registrasi antrian online terlebih dahulu di aplikasi BPJSTKU atau langsung ke website resmi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id," katanya.

Erfan menuturkan, sebelum peserta melakukan klaim melalui layanan Lapak Asik, pada saat mengunggah dokumen dipastikan seluruh kelengkapan yang menjadi persyaratan telah terpenuhi agar tidak melewati proses berulang.

Selanjutnya, petugas BP Jamsostek akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap telah selesai diverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp dan sms atau telepon.

Menurutnya, agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Baca juga : Hari Ini Layanan SIM Keliling Di Jakarta Hadir Di 5 Tempat

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BP Jamsostek atau terkait protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BP Jamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Erfan memastikan, segala pelayanan yang diberikan tujuannya memberikan layanan terbaik kepada peserta walaupun dimasa krisis seperti saat ini. Apalagi, pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan standar yang berlaku di BP Jamsostek selama ini.

"Kami juga menghimbau agar melakukan proses klaim secara mandiri sehingga dapat terhindar dari praktik curang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. BP Jamsostek tidak pernah mengenakan biaya apapun kepada peserta yang mengajukan klaim," tegasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.