Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sah! PN Makassar Putuskan Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum Dekopin
Kamis, 27 Mei 2021 15:27 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan putusan ini, pihaknya meminta sdr Sri Untari Bisowarno yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2014 untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun, karena pengadilan telah memutuskan yang sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid.
"Apabila Sdri Sri Untari Bisowarno masih melakukan tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua Umum Dekopin, maka kami tidak segan segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun kami yakin sdri Sri Untari Bisowaro tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan," tutur Muslim Jaya.
Baca juga : Program Anindya Bakrie Jika Terpilih Jadi Ketua Umum, Bentuk Kadin Solution Center
Ia menambahkan, dengan putusan PN Makassar ini, maka tidak ada lagi gonjang-ganjing masalah dekopin.
Selain itu, seluruh Dekopinwil dan Dekopinda seluruh Indonesia dapat menjalankan roda organisasi dekopin secara baik tanpa hambatan.
Baca juga : Kepri Ikrar Dukung Anindya Jadi Ketum Kadin
"Dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil Putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menetapkan Kepres tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik, guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah DEKOPIN," papar Muslim Jaya. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya