Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai 26 Juli, Syarat Terbang Dari Bandara AP II Merujuk SE Satgas 16/2021

Selasa, 27 Juli 2021 14:17 WIB
Calon penumpang pesawat menindai barcode pada aplikasi PeduliLindungi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)
Calon penumpang pesawat menindai barcode pada aplikasi PeduliLindungi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai Senin (26/7), bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan peraturan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lain di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16/2021 dengan baik.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat, agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (27/6).

Baca juga : PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Di Bandara Angkasa Pura I Anjlok 76 Persen

Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi dua persyaratan. Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan bagi penumpang di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk sementara. 

Baca juga : Catat, Ini Persyaratan Terbang Dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin. 

Sentra Vaksinasi
Guna mendukung calon penumpang dapat senantiasa memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan, AP II membuka sentra vaksinasi di 18 bandara sejak 3 Juli 2021. Hingga 26 Juli 2021, total jumlah calon penumpang pesawat yang menjalani vaksinasi di sentra-sentra tersebut mencapai 50.000 orang. 

Baca juga : Angkutan Kargo Di Bandara Angkasa Pura II Melesat 30 Persen

“Kami bersyukur, sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI/Polri dan pihak-pihak lainnya,” ujar Muhammad Awaluddin.  
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.