Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Catat, Ini Persyaratan Terbang Dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4
Rabu, 21 Juli 2021 22:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21-25 Juli 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 53/2021. Aturan ini merupakan Perubahan Atas SE 45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) [AP II] Muhammad Awaluddin mengatakan, calon penumpang pesawat agar dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku. “Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (21/7).
Sesuai dengan SE 53/2021, penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara dari atau ke Jawa dan dari atau ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
Baca juga : Angkutan Kargo Di Bandara Angkasa Pura II Melesat 30 Persen
Khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19-25 Juli, diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).
Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).
Baca juga : Naik 30 Persen, Volume Angkutan Kargo Di Bandara AP II Tembus 353 Ribu Ton
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga; kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang; dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya