Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gercep Laksanakan Perintah Presiden

Kemendagri Beri Persetujuan Penyetaraan Jabatan 160 Daerah

Sabtu, 18 Desember 2021 14:46 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kepemimpinan periode keduanya pada tahun 2019-2024.

Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PAN RB berkomitmen secara bertahap melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien, dan berorientasi pada hasil pelayanan.

Pada Selasa (7/12) telah terbit surat dari Menteri PANRB dengan Nomor: B/712/M.SM. 02.00/2021 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Pertimbangan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov/Kab/Kota.

Baca juga : Kemendagri Bareng Kemenkeu Terjunkan Tim Ke Daerah

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyatakan, hasil pertimbangan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di lingkungan pemda.

"Juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah," ungkap Akmal dalam keterangan persnya, Sabtu (18/12).

Menindaklanjuti terbitnya surat dari Menteri PANRB dengan Nomor: B/712/M.SM. 02.00/2021, Kemendagri saat ini telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada 160 pemda, terdiri dari 7 provinsi dan 153 Kab/Kota, dan telah disampaikan kepada pemda masing-masing.

Baca juga : Binda Kepri Gelar Vaksinasi Perdana Anak 6-11 Tahun

"Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 pemerintah daerah yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan," katanya.

Dari data Kemendagri, kurang lebih ada 7 Pemerintah Daerah Provinsi yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara, dan NTB. Sedangkan sebanyak 153 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pemerintah Kab/Kota Wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Wilayah Jawa sebanyak 46 Daerah, Wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, Wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan Wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.

Selanjutnya, Kemendagri selaku Pembina Umum Pemerintah Daerah mengimbau, Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

Baca juga : Dirjen Otda Kemendagri Serahkan 3 Unit Anjungan Simudah Kepada Daerah Terpilih

"Bagi pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas presiden ini," pungkas Akmal. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.