Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Menkumham Dan Menteri PPPA Kudu Gercep

Selasa, 4 Januari 2022 17:23 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Terutama, kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Baca juga : Januari 2022, Gus Muhaimin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Selain itu, Jokowi juga telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR.

Sehingga, proses pembahasan bersamanya bisa lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca juga : Mendag: RCEP, IK-CEPA & ATISA Banyak Untungnya

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan. Sehingga, dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," pungkas Jokowi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.