Dark/Light Mode

Minta Segera Disahkan DPR

Mendag: RCEP, IK-CEPA & ATISA Banyak Untungnya

Selasa, 14 Desember 2021 07:14 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Ist)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meyakini bahwa perjanjian kemitraan dengan sejumlah negara banyak menguntungkan Indonesia. Seban itu, ia meminta DPR agar segera mengesahkannya. Bertolak ke Gedung DPR, Senin (13/12).

Lutfi menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR. Pembahasan kali ini seputar rencana pengesahan tiga perjanjian internasional. Yakni, pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan (IK–CEPA), dan persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA).

Hasilnya, Komisi VI DPR sepakat, pengesahan RCEP dan IK-CEPA bakal dibalut melalui undang-undang. Sedangkan ATISA, cukup disahkan melalui peraturan presiden (perpres). RCEP dipastikan berlaku per 1 Januari 2022.

Di hadapan anggota dewan, Lutfi pede, RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi nasional. Melalui pertumbuhan investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia, termasuk pelaku UMKM.

Baca juga : Sri Mul Perangi Mafia Tanah

"Kami berharap agar persetujuan RCEP dapat disahkan melalui undang-undang. Sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun depan. Indonesia merupakan negara inisiator dan ketua perundingan RCEP. Indonesia dapat memanfaatkan persetujuan ini secepatnya," harapnya.

Ia juga meyakinkan Komisi VI DPR, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mendapat manfaat yang maksimal dari implementasi RCEP. Seperti menderegulasi dan mendorong investasi dengan menyederhanakan perizinan berusaha melalui implementasi UU Cipta Kerja, mengembangkan industri 4.0 untuk mempercepat transformasi digital Indonesia, serta menerapkan Rencana Aksi Nasional berupa policy adjustment dan program kerja kementerian/lembaga.

Upaya selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi dan kolaborasi intensif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), asosiasi, Free Trade Agreement Center, dan akademisi. Lutfi juga akan mengedukasi publik secara periodik, memperkuat peran FTA Center dan Export Center, serta memaksimalkan peran atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center. Soal IK-CEPA.

Eks dubes RI untuk Amerika Serikat ini menyebut, pelaku UMKM bakal memperoleh manfaatnya. Di antaranya, pelaku UMKM Indonesia akan mendapatkan akses pasar produk-produk yang dihasilkan, fasilitasi kemitraan untuk penanaman modal, dan kerja sama ekonomi peningkatan kapasitas.

Baca juga : Andika Tanpa Sandungan

"IK-CEPA perlu dilihat sebagai sarana untuk mengoreksi neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan. Dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh dunia usaha, termasuk UMKM," kata Lutfi, sembari berharap IK-CEPA dapat dituntaskan akhir 2021 dan diimplementasikan awal tahun depan.

Ia yakin ekspor Indonesia ke Negeri Gingseng otomatis akan meningkat. Karena dalam perjanjian itu ada komitmen yang lebih mendalam di beberapa sektor. Seperti perdagangan barang dan jasa, maupun investasi. Selain itu, Indonesia dapat memanfaatkan komitmen Korsel yang belum diberikan dalam ASEAN-Korea FTA. ATISA juga tidak kalah menguntungkan.

Kepada Komisi VI, Lutfi menyampaikan bahwa Indonesia harus agresif dengan memanfaatkan kekuatan domestik untuk menarik manfaat yang besar dari peluang eksternal yang ada. Kata Mendag, Indonesia punya sektor jasa unggulan untuk menghadapi implementasi ATISA.

Di antaranya jasa pariwisata hotel dan resort, sektor jasa distribusi retail, sektor jasa perjalanan, dan sektor jasa profesi seperti akuntan, arsitek, dan insinyur, Selain berdaya saing tinggi, sektor tersebut berpotensi mengerek ekspor. Dalam hal ini, pemerintah telah mengupayakan sejumlah kebijakan dan regulasi untuk menghadapi tantangan dalam memanfaatkan ATISA.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan SE Penghapusan PCR Untuk Penumpang Pesawat

Upaya tersebut meliputi perbaikan iklim usaha yang mendorong pertumbuhan sektor jasa nasional, baik di lingkup domestik maupun global. Selain itu, komitmen Indonesia dalam ATISA sangat mempersyaratkan partisipasi yang besar dari tenaga kerja lokal dengan menerapkan uji kebutuhan pasar.

"Tindakan pengamanan lain adalah, adanya batasan pelaku usaha asing di luar kelompok UMKM. Serta kewajiban pelaku usaha asing untuk bekerja sama dengan pelaku usaha domestik pada subsektor jasa tertentu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Lutfi. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.