Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wamenkumham: Bahas RKUHP, Partisipasi Publik Jadi Prioritas

Minggu, 20 November 2022 21:11 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham),l Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sosialisasi dan partisipasi publik menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Untuk itu, sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan juga Kantor Staf Presiden (KSP).

Bentuk adopsi masukan publik itu, yaitu adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat.

Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.

Baca juga : Malaysia Menunggu Hasil Pemilu, Partisipasi Pemilih Capai Rekor

"Pertimbangan ini karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas," ujar Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta, Minggu (20/11).

Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Terkait hal itu, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.

"Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan (UU Sektoral) yang dengan tegas dan rinci mengaturnya," paparnya.

Selanjutnya, terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut.

Baca juga : Nuansa Bali Hadir di Resepsi Diplomatik di Beijing

Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam acara dialog publik di beberapa wilayah. Intinya, rumusan substansi pasalnya tidak berubah (sanksi pidananya telah diturunkan sesuai modified delphie method).

"Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu," terang dia.

Namun, kata Eddy, Doktor Mahmud meminta diberi penjelasan bahwa yang dimaksudkan penyerangan harkat martabat presiden itu adalah menista dan memfitnah. Hal tersebut pun telah dimasukan dalam penjelasan. Kemudian yang kedua, lanjutnya, masukan dari mahasiswa hukum saat dialog publik di Jakarta.

"Itu saya ingat persis yang memberikan masukan yang cukup signifikan itu adalah seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Krisna Dwipayana," ujar dia seraya mengakui bahwa masukan-masukan tersebut sudah sering disampaikan saat mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait RKUHP.

Baca juga : Nerazzurri Sulit Jadi Kampiun

Pada kesempatan ini, Eddy pun menegaskan bahwa membaca undang-undang harus secara utuh. "Setelah membaca bab-nya, pasal-nya, harus melihat penjelasanya. Sebab itu merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi khususnya mahasiswa di berbagai forum maupun unjuk rasa, bukanlah suatu masalah. Aspirasi itu pun telah dimasukan di dalam penjelasan sebagai bentuk pengawasan, koreksi dan saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam penjelasan pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden itu dikatakan bahwa tidak termasuk sebagai penyerangan harkat dan martabat presiden apabila itu disampaikan dalam rangka kepentingan umum atau pembelaan diri. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kritik terhadap kebijakan presiden dan atau wakil presiden.

"Ditambahkan juga, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, berekspresi, berpendapat yang diwujudkan antara lain, dalam bentuk unjuk rasa," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.