Dark/Light Mode

Kenali 4 Jenis KDRT Ini, Agar Anda Tak Jadi Korban

Kamis, 6 Oktober 2022 20:49 WIB
Ilustrasi stop KDRT (Foto: Net)
Ilustrasi stop KDRT (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT, belakangan terus menjadi topik yang ramai dibicarakan.

Mengutip Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Lazimnya, pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

KDRT bisa terjadi dalam bentuk tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran. Atau dialami oleh orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangg, dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Baca juga : KIB Solid, Airlangga Dinilai Layak Jadi Capres

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Psikiater Santi Yuliani menjelaskan, ada empat jenis KDRT yang bisa terjadi dalam rumah tangga.

Pertama, KDRT fisik. Perilaku menyakiti fisik, pemukulan, melakukan pemaksaan dan eksploitasi tenaga pasangan merupakan contoh dari KDRT fisik.

"KDRT fisik tidak harus terlihat dari adanya luka-luka. Pemaksaan aktivitas tertentu, hingga pasangan kelelahan secara fisik, juga merupakan bagian dari KDRT fisik," jelas Santi melalui laman Instagramnya, Kamis (6/10).

Kedua, KDRT mental atau emosional. Merendahkan pasangan, memanipulasi, mengkerdilkan kemampuan pasangan, membuat pasangan menjadi merasa tidak aman, ketakutan adalah contoh KDRT mental atau emosional.

Baca juga : Polri Didesak Investigasi Mendalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

"Ketahuan selingkuh, tapi tidak sadar. Yang ada, dia malah menyalahkan pasangan. Sehingga, membuat pasangan merasa "layak" diselingkuhi. Ini juga merupakan salah satu bentuk KDRT mental," papar Santi.

Ketiga, KDRT finansial. Bentuk-bentuk KDRT finansial di antaranya adalah membuat pasangan wajib memenuhi semua keinginan partner-nya. Atau memaksa pasangan untuk banting tulang, demi kepuasan di luar kebutuhan.

Keempat, KDRT sosial. Ini dapat berbentuk upaya menguasai dan mengendalikan semua harta, meskipun itu milik bersama. Memutus akses terhadap lingkungan sosial, lingkungan keluarga lain, serta lingkungan kantor dan pertemanan.

Sehingga, korban tidak memiliki kemerdekaan dalam menentukan siapa yang boleh dijadikan teman. Atau orang yang bisa diajak diskusi, selain pasangannya.

"Korban kadang tidak sadar mengalami KDRT. Padahal, semakin cepat korban sadar, semakin besar hubungannya bisa disehatkan," tutur Santi.

Baca juga : Taring Singa Terancam Lepas

Menurutnya, melaporkan pasangan yang melakukan KDRT bukan tindakan jahat. Hal itu justru merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dalam hubungan.

Kasus KDRT dapat dilaporkan secara online. Melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 8 Maret 2020.

SAPA129 bisa diakses di nomor telepon 129 dan WhatsApp 08111129129. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.