Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugatan Ditolak Bawaslu

11 Partai Politik Gigit Jari

Jumat, 16 September 2022 06:20 WIB
Empat Majelis Sidang Bawaslu (kiri ke kanan) yakni Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono. (Foto: Dok. Bawaslu).
Empat Majelis Sidang Bawaslu (kiri ke kanan) yakni Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono. (Foto: Dok. Bawaslu).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 11 partai politik (parpol) harus gigit jari karena tidak bisa ikut Pemilu 2024. Parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran Pemilu 2024.

Hal ini terungkap dalam sidang adminis­trasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang menyatakan, KPU tidak melaku­kan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

“Mengadili, menyatakan Terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi.

Keputusan tersebut berdasarkan beber­apa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satu­nya, laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Baca juga : Gus Yahya: NU Tegas Tolak Politik Identitas

Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty mengatakan, dalam pertimbangan putu­san terdapat kekeliruan Terlapor menghi­tung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.

Namun, Lolly mengatakan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak Terlapor secara manual.

“Menimbang bahwa pada dasarnya Terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberi­kan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang (UU) Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022.

Baca juga : Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Partai Pandu Bangsa Hari Ini

Kemudian, ada juga laporan dari Partai Pandu Bangsa dengan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022. Pelapor menyatakan Terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak ber­dasar. Karena, telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri, yang dituangkan ke dalam surat kesepa­haman.

“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Berikut daftar partai politik yang gagal ikut Pemilu 2024, lantaran tidak memenuhi syarat dan gugatannya ditolak. Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa.

Baca juga : Skuad Berkarya Digoda Pindah Ke Partai Lain

Kemudian, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi. Lalu, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Jumlah partai politik yang tidak bisa ikut Pemilu 2024 masih bisa bertambah, karena proses verifikasi masih dilakukan oleh KPU. Partai yang dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 akan diu­mumkan KPU pada 14 Desember 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.