Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Wafat Usai Kecelakaan
- Ini Sederet Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa
- Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
- Dubes RI Untuk Inggris Desra Jamu Dan Semangati Tim Indonesia Di All England
- Incar Pasar Anak Muda, Bank Mandiri Relaunching Kartu Kredit Khusus Pegolf

RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 11 partai politik (parpol) harus gigit jari karena tidak bisa ikut Pemilu 2024. Parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran Pemilu 2024.
Hal ini terungkap dalam sidang administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang menyatakan, KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
“Mengadili, menyatakan Terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi.
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya, laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Berita Terkait : Gus Yahya: NU Tegas Tolak Politik Identitas
Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty mengatakan, dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.
Namun, Lolly mengatakan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak Terlapor secara manual.
“Menimbang bahwa pada dasarnya Terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik,” ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang (UU) Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022.
Berita Terkait : Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Partai Pandu Bangsa Hari Ini
Kemudian, ada juga laporan dari Partai Pandu Bangsa dengan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022. Pelapor menyatakan Terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar. Karena, telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri, yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman.
“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.
Berikut daftar partai politik yang gagal ikut Pemilu 2024, lantaran tidak memenuhi syarat dan gugatannya ditolak. Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa.
Berita Terkait : Skuad Berkarya Digoda Pindah Ke Partai Lain
Kemudian, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi. Lalu, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Jumlah partai politik yang tidak bisa ikut Pemilu 2024 masih bisa bertambah, karena proses verifikasi masih dilakukan oleh KPU. Partai yang dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 akan diumumkan KPU pada 14 Desember 2022.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya