Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ada Jalan Rusak? Lapor Aja Lewat Aplikasi Jalan Kita

Selasa, 29 November 2022 08:53 WIB
Penanggung jawab kegiatan aplikasi Jalan Kita, Kiki Muhammad Iqbal melakukan sosialisasi aplikasi Jalan Kita 2.0 di Ambrogio Pattiserie, Kota Bandung, Senin (28/11). (Foto: Istimewa)
Penanggung jawab kegiatan aplikasi Jalan Kita, Kiki Muhammad Iqbal melakukan sosialisasi aplikasi Jalan Kita 2.0 di Ambrogio Pattiserie, Kota Bandung, Senin (28/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan sosialisasi aplikasi Jalan Kita 2.0 kepada masyarakat Kota Bandung.

Sosialisasi yang digelar di Ambrogio Pattiserie, Kota Bandung, Senin (28/11), dihadiri oleh puluhan orang yang berasal dari komunitas sepeda motor dan perkumpulan budaya.

Penanggung jawab kegiatan aplikasi Jalan Kita, Kiki Muhammad Iqbal, mengatakan, aplikasi Jalan Kita bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat pengguna jalan dalam memberikan informasi terkait kondisi jalan dan jembatan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi mobile. 

"Jadi aplikasi Jalan Kita ini sebagai platform untuk masyarakat sebagai kanal pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi jalan dan jembatan nasional yang akan ditindaklanjuti oleh kami di Direktorat Jenderal Bina Marga," ujarnya.

Baca juga : Mimika Jadi Pelopor Pemanfaatan Aplikasi SIM Linmas Di Wilayah Timur

Secara garis besar, dijelaskan Kiki, laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jalan Kita 2.0 akan diteruskan ke PPK. PPK dapat mendelegasikan proses verifikasi laporan ke penilik.

Bila didelegasikan, penilik akan merespon laporan. PPK akan mengupdate status dan menindaklanjuti laporan.

Kemudian sistem memvalidasi eskalasi penangganan laporan perjenis kerusakan mulai dari penilik, koordinator lapangan, PPK, satuan kerja hingga balai secara hierarkis agar setiap laporan termonitor secara vertikal.

Masyarakat nantinya akan menerima update laporan dan dapat memberikan rating penilaian dari pekerjaan.

Baca juga : Bermedia Sosial Kudu Pake Etika Dan Kesantunan

"Nanti masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi mobile android atau IOS, nanti datanya berbasis parsial, ketika masuk secara sistem akan didistribusikan ke PPK sebagai manajer penanggung jawab ruas jalan tersebut. Jadi baik itu terkait jalan atau jembatan rusak dan juga bencana bisa dilaporkan melalui aplikasi Jalan Kita," paparnya.

Tindak lanjut dari pelaporan ini, diterangkan Kiki, bergantung kepada kategori kerusakan jalan atau jembatan yang dilaporkan masyarakat. Untuk saat ini, pihaknya mengacu kepada Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2.

"Jadi ketika ada laporan kita lihat dulu kerusakannya seperti apa, apakah jalannya lubang-lubang atau yang lainnya. Masing-masing nanti ada kategorinya dan waktu penanganannya yang berbeda-beda," urainya.

Meski dikhususkan untuk merespon permasalahan terkait jalan atau jembatan nasional, Kiki menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerima laporan yang berhubungan dengan infrastruktur milik pemerintah daerah.

Baca juga : Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Ada Polisi

Kalau untuk laporan di luar jalan nasional, artinya ada pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota, dan itu di luar aplikasi Jalan Kita ini. Sesuai tugas pokok dan fungsinya Ditjen Bina Marga bertanggung jawab terhadap ruas jalan nasional.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bila laporan dari masyarakat yang berada diluar ruas jalan nasional, tetap kita bantu. Nanti oleh command center akan didistribusikan ke kanal-kanal yang dimiliki oleh pemerintah daerah," katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.