Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bermedia Sosial Kudu Pake Etika Dan Kesantunan

Jumat, 18 November 2022 19:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pesatnya pertumbuhan pengguna media sosial di Indonesia harus diikuti kesadaran tentang dampaknya di dunia nyata. Oleh karena itu, dibutuhkan etika digital yang menjadi standar berekspresi di ruang digital.

Dosen Universitas Dian Nuswantoro dan Founder Quadrant Communication Zahrotul Umami mengatakan, kebebasan berekspresi adalah hak setiap individu yang dijamin undang-undang.

Hak ini mencakup kebebasan berpendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi atau ide melalui media apapun tanpa memandang batas.

Ragam hak di ruang digital, antara lain hak untuk mengakses, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan hak untuk merasa aman.

Baca juga : Penularan Covid-19 Dan PMK Terus Dipantau

"Tapi ingat ada hak digital, ada pula tanggung jawabnya," ujarnya dalam diskusi bertema Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip Jumat (18/11).

Menurut dia, tanggung jawab tersebut adalah menjaga hak atau reputasi orang lain. Menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan umum, atau moral publik juga menjadi bagian dari tanggung jawab di ruang digital.

“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya sebagai ruang berbudaya tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak tumbuh dan berkembang, sekaligus tempat kita sebagai bangsa hadir bermartabat,” ucapnya.

Dosen Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta Puri Bestari Mardani menambahkan, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap membutuhkan etika.

Baca juga : Kemenag Sudah Cairkan Dana BOS Madrasah Rp 1,1 Triliun

Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi tersebut. Ia mencontohkan jenis foto yang sebaiknya tidak diunggah di media sosial.

Yaitu, foto anak sedang mandi atau tanpa busana, foto informasi pribadi, atau foto memalukan yang berpotensi di-bully.

“Jika ada anak lain bersama Anda, sebaiknya meminta izin orang tuanya sebelum mengunggah foto tersebut di media sosial. Sebab, tidak semua orang tua berkenan foto anaknya dipublikasikan di media sosial,” tuturnya.

Puri menambahkan, saat hendak mengekspresikan pendapat atau sesuatu di media sosial, ia menyarankan agar mengingat hal-hal berikut sebelum mengunggahnya.

Baca juga : Sudah Kunjungi Itaewon, Mega Dan Puan Kapan Ke Kanjuruhan Nih

Pertama, hal yang diunggah adalah hal positif; kedua, mengandung kebenaran; ketiga, bermanfaat atau berguna bagi banyak orang; serta keempat, unggahan tersebut bersifat penting dan perlu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.