Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tuntas! Menteri Hadi Serahkan 390 Sertipikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN Di Sukamakmur Jember
Jumat, 6 Januari 2023 12:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertipikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur, Jumat (6/1).
“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertipikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertipikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember," ujar Hadi saat membuka sambutan.
Hadi melanjutkan, bahwa Penyerahan sertipikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada tanggal 28 Desember 2022.
Baca juga : Comac Mulai Serahkan 30 Unit Pesawat Pesanan TransNusa
“Jadi semoga penyerahan 250 sertipikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” lanjut Hadi
Hadi menyebut, sertipikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertipikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.
“Sertipikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertipikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas," kata Menteri Hadi Tjahjanto
Baca juga : Tiru Jokowi, Menteri Hadi Rajin Blusukan Bagikan Sertipikat Ke Warga
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertipikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," singkat Raja.
Sertipikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya