Dark/Light Mode

Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu KPK

Jumat, 1 November 2019 17:53 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Dia beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca juga : Jokowi Dukung Penuh Pengembangan Startup di Papua

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Eks Walikota Solo itu menyatakan, tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.

Baca juga : Menteri Kesehatan Baru Ditantang Perbaiki JKN

"Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun," tegasnya.

Ini pertama kalinya Jokowi kembali bicara soal Perppu KPK. Terakhir, dia membicarakannya pada 29 September lalu. Saat itu, Jokowi menyatakan tengah mempertimbangkan opsi penerbitan Perppu.

Baca juga : Jokowi Minta Menag Tuntaskan Radikalisme dan Intoleransi

Sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR juga menyarankan mereka yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi, agar melakukan uji materi ke MK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.