Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menkominfo Wajibkan 18 Ribu PSE Teken Pakta Integritas Anti Judi Online
Selasa, 27 Agustus 2024 17:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), untuk segera menandatangani pakta integritas anti judi online.
Saat ini, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat, agar dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.
Baca juga : Penguatan Literasi Bentengi Masyarakat dari Judi Online
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” kata Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Menkominfo Benarkan, Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wamenkominfo Pagi Ini
Selanjutnya, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Pasal 9 menyebutkan, PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Baca juga : Kominfo Siap Takedown Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegas Budi Arie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya