Dark/Light Mode

Jokowi Pastikan, Tak Ada Bansos Untuk Pelaku Judi Online

Rabu, 19 Juni 2024 17:17 WIB
Presiden Jokowi (tengah), saat menyampaikan keterangan pers usai meninjau program bantuan pompa air di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). (Foto: YouTube)
Presiden Jokowi (tengah), saat menyampaikan keterangan pers usai meninjau program bantuan pompa air di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memastikan, tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk pelaku judi online (judol).

“Nggak ada,” kata Jokowi sambil tertawa kecil, dalam keterangan pers usai meninjau program bantuan pompa air di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

Terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bansos bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan.

Baca juga : Libur Idul Adha, BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan

“Yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu. Jadi, bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” jelas Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria Kemensos, bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak. Tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung. Setelah didaftar, nanti juga masih diverifikasi. Masih berproses,” beber Muhadjir.

Baca juga : Istana Sibuk Urus Judol

Muhadjir menambahkan, skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.

"Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material," kata Muhadjir.

Dia pun mencontohkan Program Keluarga Harapan (PKH), yang diberikan lewat rekening. Begitu juga Bantuan Pangan Non-Tunai.

Baca juga : PB PBI Lahirkan AD/ART Baru untuk Mencapai Prestasi Dunia

Selain itu, juga ada konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.

"Saya sudah tanya Bu Mensos. Skema sebetulnya sudah ada. Tapi memang, tidak spesifik. Karena di sana kan ada juga yang korban narkoba, korban kekerasan. Jadi memang, belum ada penanganan spesifik. Tapi, sudah ada mereka-mereka yang menjadi korban judi online,” papar Muhadjir.

Merespons situasi darurat judol di Tanah Air, Presiden Jokowi telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yang menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku judol. Satgas ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.