Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal Di Kabupaten Kampar Beromzet Miliaran
Jumat, 18 Oktober 2024 19:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyitaan terhadap sejumlah obat bahan alam ilegal dengan omzet miliaran di Kabupaten Kampar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yang menjadi salah satu prioritas BPOM.
Baca juga : Pertamina Ajak Mahasiswa RI Di Singapura Bangun Energi Berkelanjutan
"BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Riau, Jumat (18/10/2024).
Taruna mengatakan, operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, yaitu penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Baca juga : Menteri Amran Minta Kelembagaan Petani Milenial Diperkuat Di Merauke
Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
Dalam operasi ini, lanjut Direktur Konsil Kedokteran Sedunia (IAMRA) ini mengemukakan bahwa dalam operasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam TIE.
Baca juga : KPK Sebut Duit Suap Gubernur Kalsel Dimasukkan Kardus Bergambar Wajahnya
Menurut Taruna, operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, diketahui nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 miliar.
"Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu," pungkas Taruna.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya