Dark/Light Mode

Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Rabu, 6 November 2024 10:36 WIB
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,  Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram Yusril)
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram Yusril)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif yang dirintis sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk RUU ini yang diharapkan dapat menyelesaikan isu perampasan aset dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya korupsi,” kata Yusril di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Baca juga : Menteri Karding Minta PMI Jaga Sikap Di Negara Penempatan

Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset juga mencakup aturan yang memungkinkan perampasan aset dari hasil kejahatan yang belum diputus oleh pengadilan pidana, berbeda dengan hukum pidana konvensional. Ia mengakui bahwa aturan baru ini mungkin akan menimbulkan perdebatan, namun ia membuka kesempatan bagi para ahli dan masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan di DPR.

“Dengan masukan dari berbagai pihak, kami berharap dapat menghasilkan UU yang bermanfaat dalam memberantas berbagai kejahatan, khususnya korupsi,” tambahnya.

Yusril juga menjelaskan, pemerintah akan membentuk tim yang dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini di DPR.

Baca juga : Wulan Guritno, Rela Beradegan Panas Demi Selamatkan Anak

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU ini sebenarnya telah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini, pembahasan RUU tersebut masih menunggu keputusan dari DPR.

“Tidak ada niat pemerintah untuk menarik kembali RUU ini. Kami hanya menunggu DPR memulai pembahasan,” ujar Yusril.

Saat ini, Badan Legislasi DPR tengah mengundang berbagai lembaga untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini. Pimpinan Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa Komisi III DPR, yang berwenang dalam urusan hukum dan keamanan, perlu memberikan usulan agar RUU Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas 2024-2029.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.