Dark/Light Mode

Menperin Soal Proposal Apple: Belum Penuhi Aspek Keadilan, Bangun Pabrik Di RI

Senin, 25 November 2024 18:23 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita jumpa pers soal proposal Apple. (Foto: Ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita jumpa pers soal proposal Apple. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganggap proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membacakan hasil rapat pimpinan Kemenperin tentang proposal Apple di Kantor Kemenperin, Senin (25/11/2024).

Keempat aspek keadilan itu adalah; pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia). Kedua perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia.

Baca juga : Kemenperin Kaji Proposal Investasi Apple Rp 1,58 T, Singgung Soal Keadilan

Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Dan keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Menperin, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. 

Baca juga : Mengurai Bahaya Politisasi Agama, Membangun Pilkada Serentak Harmonis

“Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasiuntuk memperoleh sertifikat TKDN,” katanya.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.

“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun,” ujarnya.

Baca juga : Menteri Ara Puji Keberhasilan Basuki Membangun Infrastruktur Di Kabinet Jokowi

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.