Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jamaah Islamiyah Dibubarkan, Menkum Minta Eks Anggotanya Patuhi Peraturan Hukum
Sabtu, 21 Desember 2024 21:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menghadiri deklarasi puncak pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Surakarta, Sabtu (21/12/2024).
Supratman mengatakan, pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Ia berharap, mantan anggota JI mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga : KPAI Minta Pemerintah Perkuat Kebijakan KTR
"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman usai acara deklarasi.
Selain itu, dia juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.
Baca juga : Natal Di Kejaksaan, Jaksa Agung Ajak Jadi Garam Dan Terang Dalam Penegakan Hukum
"Tentunya Pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan," tambahnya.
Ia menceritakan, deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta dibacakan oleh eks anggota JI. Pembacaan deklarasi tersebut menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.
Baca juga : Lantik Pengurus Baru, Ketum Perindo Minta Anggotanya Turun Ke Akar Rumput
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono, Kepala Densus 88 Anti Teror Irjen Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Deklarasi ini adalah rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya