Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Permendikdasmen 1/2025, Solusi Kekurangan Guru di Daerah Tertinggal
Senin, 20 Januari 2025 17:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan itu diyakini bakal menjadi solusi pemerataan pendidikan. Peraturan tersebut mengatur redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut membuat guru ASN bisa ditugaskan untuk mengajar di sekolah swasta.
Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia Handi Irawan menyambut baik dengan dikeluarkan peraturan tersebut.
Handi berharap, dengan peraturan ini guru yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, khususnya yayasan- yayasan penyelenggara pendidikan Kristen di bawah naungan MPK di Indonesia, dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan satuan pendidikan khusus di daerah-daerah di bawah koordinasi (MPKW).
Baca juga : 2024, Penurunan Angka Kemiskinan Di Sumatera Utara Tertinggi Di Indonesia
Secara khusus, pada daerah yang tergolong dalam daerah 3 T yaitu daerah terpuruk tertinggal, dan terlupakan yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dengan daerah lain dalam skala nasional.
“Oleh sebab itu penempatan guru di daerah tersebut akan meningkatkan pendidikan dan memberikan dampak positif bagi peserta didik,” kata Handi, Senin (20/1/2025).
Menurut Handi, guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat terus mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan-pelatihan oleh institusi pemerintah maupun swasta di bidang pendidikan.
“Sangat penting untuk dilakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan redistribusi guru yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, Permendikdasmen 1/2025 hadir untuk menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.
Baca juga : Kementerian PU Dorong Bangunan Gedung Hijau dan Cerdas
"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," ungkap Mu'ti.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, mengatur tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dalam salinan permendikdasmen yang diakses melalui jdih/kemdikbud.go,id, aturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Peraturan terdiri atas 16 pasal tersebut, secara umum mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diredistribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam pasal 3, redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.
Baca juga : Amankan Libur Nataru 2025, PU Prioritaskan Pengawasan di Daerah Rawan Bencana
Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
Selain guru, ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Ada juga kriteria khusus guru ASN dari PNS, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah setidaknya guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir.
Kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik".
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya