Dark/Light Mode

Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 dari Non APBN

Kamis, 6 Maret 2025 13:42 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menanggapi beredarnya salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan dokumen yang beredar di masyarakat adalah benar dan otentik, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga : Hemat Anggaran Ditarget Tembus Rp 700 Triliun

Raja Antoni menyampaikan, revisi struktur OMO FOLU tahun 2025 berisi perbaikan dan penyempurnaan dari OMO sebelumnya.

Ia juga menjelaskan OMO terdiri dari ASN, mantan ASN dan pihak eksternal yang dapat membantu Kementerian untuk pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Baca juga : Garda Satu Dukung Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Kemhan, Polri, Dan BGN

⁠”Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.