Dark/Light Mode

Mau Urus Dokumen Imigrasi? Buruan Sebelum Cuti Bersama 27 Maret

Senin, 24 Maret 2025 11:46 WIB
Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. (Foto: dok. Ditjen Imigrasi)
Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. (Foto: dok. Ditjen Imigrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H plus Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret hingga 7 April 2025. Karena itu, masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Demi menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis 27 Maret 2025. Tapi, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu 26 Maret 2025. Jadi, masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret, ” jelas Godam, Senin (24/3/2025).

Untuk menghindari overstay, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui https://evisa.imigrasi.go.id

Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idul Fitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa 8 April 2025.

Baca juga : Hima Persis Apresiasi Kehadiran Serambi MyPertamina di Masa Mudik Lebaran 2025

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA), ” tambah Godam.

Berikut imbauan penting bagi WNI yang akan mengurus paspor:

1. Gunakan Layanan Paspor Sehari Jadi 

Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi.

Layanan ini dapat diakses di seluruh Kantor Imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp 1.000.000 plus biaya paspor elektronik sebesar Rp 950.000.

Layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

2. Manfaatkan Immigration Lounge

Baca juga : Kemenkop Sinkronisasi Kop Des Merah Putih Bersama Kepala Dan Perangkat Desa

Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA).

Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil.

Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

3. Ambil Paspor Sebelum Libur

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran, tetapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

5. Hubungi Hotline Kantor Imigrasi Untuk Layanan Darurat

Baca juga : Patuh Instruksi Mega, Masinton Pasaribu Tunda Berangkat Retreat Ke Magelang

Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

“Selama libur, ada petugas piket pelayanan di Kantor Imigrasi. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri. Atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini, harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, ” papar Godam.

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing Kantor Imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi https://imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing Kantor Imigrasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.