Dark/Light Mode

Terima Laporan 19 Pilot, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Soal Balon Udara

Jumat, 4 April 2025 13:34 WIB
Foto: Ditjen Hubud Kemenhub.
Foto: Ditjen Hubud Kemenhub.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Sebab, hal ini terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

Penertiban dan proses hukum yang dilakukan sebagai edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan, masyarakat wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, serta batasan area penggunaan udara.

Juga, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, dan waktu penggunaan balon udara.

Selain itu, balon udara tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti petasan, serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Baca juga : Hari Kedua Lebaran, Monas Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat ada 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi akan meningkat.

“Untuk mengantisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan sejumlah langkah,” tuturnya.

Langkah itu antara lain, sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan kepolisian serta masyarakat.

“Ini sebagai langkah pencegahan dan penertiban di lapangan,” ucap Lukman.

Ditjen Hubud, lanjutnya, juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025.

“Telah ditindaklanjuti di lapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ungkapnya.

Penerbangan balon udara merupakan tradisi syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan jaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 tahun 2018.

Baca juga : Idul Fitri 2025, Menko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Juga mengacu pada beberapa Peraturan Daerah atau surat edaran daerah terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun dan Kota Pekalongan.

Hal itu sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3 PM 40 tahun 2018 bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya), wajib ditambatkan.

Lukman menambahkan, penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat.

Sebab, balon udara bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik.

Kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, edukasi hingga penertiban oleh Pemerintah, khususnya Kemenhub, kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat telah dilakukan tiap tahunnya.

“Bahkan hingga dilakukan penyitaan terhadap balon udara tersebut, khususnya pada periode lebaran. Hal ini sebagai langkah pencegahan,” jelas Lukman.

Selain itu, Ditjen Hubud juga melakukan koordinasi dengan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi arah angin.

Baca juga : Prabowo Ucapkan Selamat Idul Fitri, Mari Jaga Persatuan & Solidaritas Sosial

“Guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta informasi penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas, ” jelas Lukman.

Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselematan dan keamanan penerbangan.

Hal ini terlihat dari menurunnya laporan Pilot tiap tahunnya yang masuk ke Airnav Indonesia.

Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan sementara ini, untuk tahun 2025, berjumlah 19 laporan.

Diingatkan Lukman, dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ditegaskan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Lukman berharap, dengan koordinasi dan kolaborasi serta penguatan yang berkesinambungan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemda dan dukungan seluruh masyarakat, serta peran AirNav Indonesia, dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.