Dark/Light Mode

AS Soroti Barang Bajakan Di Mangga Dua, Kemenperin Singgung Longgarnya Impor

Selasa, 22 April 2025 14:50 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Ist)
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons serius sorotan pemerintah Amerika Serikat terhadap peredaran barang bajakan di Indonesia, khususnya di kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Sorotan itu tertuang dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Laporan USTR menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), peredaran barang bajakan, serta berbagai hambatan perdagangan yang dinilai masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Indonesia.

Menurut Kemenperin, sebagian besar barang bajakan yang beredar di pasar Indonesia merupakan produk impor yang masuk melalui mekanisme impor konvensional maupun jalur e-commerce, terutama yang memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB). Untuk itu, Kemenperin menilai perlu adanya regulasi yang mewajibkan importir maupun penjual di e-commerce untuk memiliki sertifikat merek dari pemegang merek.

Kemenperin telah berinisiatif mengatur hal tersebut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. Dalam aturan ini, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin.

Baca juga : Amerika Soroti Barang Bajakan Di Mangga Dua

“Tujuannya adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sayangnya, kebijakan tersebut tidak disukai oleh pihak-pihak yang ingin terus mengimpor barang bajakan. Febri menyebutkan, beberapa kementerian dan lembaga (K/L) lain justru meminta adanya relaksasi terhadap kebijakan tersebut. Akibatnya, regulasi tersebut tidak lagi berlaku karena Permendag No. 36 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 8 Tahun 2024 pada Mei 2024.

“Akibat perubahan itu, importir tidak lagi diwajibkan melampirkan sertifikat merek saat mengajukan permohonan impor. Padahal, sertifikat merek adalah penyaring utama agar barang bajakan tidak bisa masuk ke pasar Indonesia,” jelas Febri.

Kemenperin menilai bahwa pengawasan dan penindakan barang bajakan di pasar domestik sangat sulit dilakukan, mengingat besarnya volume pasar dan sifat delik aduan yang menjadi dasar penindakan. Sebagian besar pemilik merek berada di luar negeri, sehingga delik aduan sulit terpenuhi.

“Bukankah lebih baik mencegah barang bajakan masuk lewat regulasi impor atau kebijakan non-tariff barrier daripada mengawasinya di pasar domestik? Apalagi barang bajakan yang masuk lewat e-commerce dan PLB, siapa yang mengawasi?” ujar Febri.

Baca juga : Orang-orang Kaya Larikan Uang ke Luar Negeri, Fakta Apa Hoaks

Febri menyebut bahwa Indonesia pernah sukses mengendalikan barang bajakan di sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) melalui kebijakan pendaftaran IMEI. Kebijakan ini mengharuskan produsen dan importir untuk memiliki sertifikat merek ketika mengajukan IMEI di Kemenperin. Hasilnya, peredaran smartphone ilegal menurun drastis.

Menanggapi upaya deregulasi TKDN ICT yang diajukan dalam negosiasi perdagangan dengan pemerintah AS, Febri menyatakan bahwa saat ini belum ada kebijakan khusus mengenai TKDN ICT. TKDN yang berlaku saat ini adalah untuk produk akhir manufaktur yang dibeli melalui APBN/APBD dan untuk produk HKT agar bisa dipasarkan di Indonesia.

“Kalau regulasi TKDN ICT saja belum ada, apa yang akan dideregulasi? Mungkin maksudnya ingin membuat kebijakan baru seperti TKDN HKT untuk memfasilitasi empat perusahaan AS,” ujar Febri.

Keempat perusahaan tersebut adalah Apple Inc, General Electric (GE), Oracle, dan Microsoft. Namun, menurut Kemenperin, belum pernah ada keluhan dari mereka maupun dari BUMN atau pemerintah terkait kebijakan TKDN yang ada saat ini.

Febri menambahkan bahwa Apple bahkan sempat mengusulkan skema riset dan inovasi untuk memenuhi skor TKDN, yang kemudian difasilitasi dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017. “Mereka (Apple) yang menginginkan skema 3 untuk mendapatkan skor TKDN. Kami fasilitasi dengan pasal khusus dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017,” ujar Febri.

Baca juga : Inspirasi Desa Wunut, Desa BRILiaN Yang Bagikan THR Hingga Siapkan Jaminan Sosial Untuk Warganya

Kemenperin juga menyatakan tegak lurus dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait evaluasi kebijakan TKDN. Evaluasi ini bahkan telah dimulai sejak Januari 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal.

“Kami sudah melaksanakan perintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk mengevaluasi TKDN. Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita bersama jajaran sudah mulai proses evaluasi sejak Januari,” pungkas Febri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.