Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dihadiri James Riady & John Riady
Menteri Ara Happy Berkat Doa Tuhan & Kepercayaan, Masalah Meikarta Bisa Selesai
Kamis, 24 April 2025 08:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konsumen Meikarta bisa tersenyum puas. Mereka akan mendapatkan uangnya kembali atas pembelian apartemen Meikarta yang sudah sekian lama mangkrak.
Lippo Group siap membayarkan uang konsumen senilai Rp26,85 miliar. Rencananya, pembayaran konsumen akan dibereskan pada 23 Juli 2025.
Kepastian pembayaran konsumen Meikarta disepakati usai CEO Lippo Group, James Riady dan John Riady memenuhi panggilan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Bos Lippo Group tiba di Kantor PKP sekitar pukul 16.15 WIB. Pertemuan mediasi aduan antara konsumen Meikarta dengan pimpinan Lippo Group berlangsung satu jam di Kantor Kementerian PKP, Jakarta pada Rabu (23/4/2025) sore.
Baca juga : Presiden Minta Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Bilang Kabinet Solid
Dalam mediasi tersebut, Menteri dari Partai Gerindra berhasil menaklukkan pimpinan Lippo Group. Keduanya sepakat, dan siap menjalankan titah Kementerian PKP dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan dana konsumen yang sudah membeli apartemen Meikarta.
"Puji syukur berkat doa tuhan dan kepercayaan masyarakat, Kementerian PKP bisa selesaikan masalah ini. Pak James akan membayarkan uang konsumen. Ini sesuai arahan Presiden Prabowo bahwa polemik Meikarta harus diselesaikan dengan baik tanpa ada yang dirugikan lagi. Ini percapaian yang sangat luar biasa di Pemerintahan Merah Putih," kata Menteri PKP disambut tepuk tangan puluhan konsumen Meikarta saat mediasi dengan pimpinan Lippo Group.
Kementerian PKP mencatat sejak tanggal 23 April 2025, ada sekitar 118 aduan Meikarta yang masuk melalui layanan BENAR-PKP. Dari 118 tersebut, ada 102 konsumen telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan, sedangkan 16 orang belum melengkapi. Total sementara dana konsumen yang harus dikembalikan sebesar Rp26,8 miliar.
"Saya targetkan 3 bulan, yaitu paling lambat pada 23 Juli 2025 dana konsumen Meikarta sudah bisa dibayarkan. PKP juga memberikan tambahan waktu bagi konsumen yang belum melengkapi dokumen sampai 2 Mei 2025, sehingga tanggal 1 Juni 2025 semua berkas dan dokumen sudah harus lengkap untuk segera diselesaikan kembali," harapnya.
Baca juga : Menteri Ara Ajak Orang Kaya & Sukses Bantu Rumah Rakyat
Selain itu, Menteri Ara juga ikut membantu menyumbangkan dana pribadinya untuk konsumen Meikarta.
Pencetus Pansus Bank Century DPR RI ini akan memberikan seluruh gajinya selama bekerja sebagai advisor di Siloam Hospital milik Lippo Group. Gaji yang diterima setiap bulan sebesar Rp100 juta.
"Izin saya ikut bantu, karena RS Siloam banyak berjasa terhadap keluarganya saat ayahanda, Sabam Sirait dirawat. Bantuan ini merupakan tanda terima kasihnya kepada RS dan juga ikut membantu penyelesaian konsumen Meikarta," jelasnya
Sementara Politisi Senior dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang juga salah satu konsumen Meikarta memuji langkah cepat Menteri Ara menindaklanjuti aduan konsumen korban pembelian apartemen Meikarta.
Baca juga : Gilbert Simanjuntak: Masalahnya, Jakarta Minim Area Publik
"Ini kerja nyata yang sangat luar biasa. Saya berharap semua aduan konsumen Meikarta dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Mba Ribka yang hadir dalam mediasi pengaduan konsumen Meikarta.
Senada Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang undangan DPP Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak, gebrakan dan langkah cepat Menteri PKP membantu masyarakat harus diikuti oleh menteri yang lain.
"Saya sangat apresiasi Pak Ara. Dalam waktu satu jam, mediasi aduan antara konsumen dengan pimpinan Lippo dapat selesai dengan cepat. Ini sangat luar biasa," pungkasnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya