Dark/Light Mode

Menteri LH Minta Proyek FSRU Sidakarya Tak Rusak Terumbu Karang, Singgung Sanksi

Kamis, 29 Mei 2025 10:38 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat  mengunjungi lokasi FSRU Sidakarya, Denpasar, Bali pada Selasa (27/5/2025). (Foto: Ist)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi lokasi FSRU Sidakarya, Denpasar, Bali pada Selasa (27/5/2025). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meminta, Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terkait rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU), di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Pasalnya, lokasi pembangunan FSRU Sidakarya hanya berjarak 500 meter dari garis pantai. Banyak yang khawatir pembangunan ini akan ganggu keselamatan lingkungan hidup serta keberlanjutan pariwisata Bali.

Baca juga : Pertamina Perluas Proyek Avtur Minyak Jelantah ke Kilang Dumai dan Balongan

"Semua pihak akan dilibatkan untuk membahas ini. Bilamana dari kajian teknis dengan tim expert yang kami miliki baik di provinsi, kabupaten kota, maupun di kementerian kita menolak terkait dengan teknologi ini, maka dipastikan proyek ini belum terwujud di sini," tegas Hanif saat kunjungan ke lokasi FSRU Sidakarya, Denpasar, Bali pada Selasa (27/5/2025)

Menurut dia, berdasarkan peta lingkungan hidup, daerah tersebut merupakan landasan dari coral (terumbu karang). Dia berharap, pembangunannya menghindari kerusakan terumbu karang.

Baca juga : Menteri PU Cek Lokasi Lahan Sekolah Rakyat Di Temanggung

Dia juga menyinggung keberadaan ekosistem penyu dan mangrove. Menurut dia, konon katanya lampu-lampu akan membuat penyu tidak bertelur Pak. “Apakah seperti itu nanti teman-teman expert di bidang biodiversity yang akan mendalami dengan detail," katanya.

Hanif menegaskan, jika nanti proyek pembangunan FSRU Sidakarya mengganggu ekositem terumbu karang, mangrove ataupun penyu yang menjadi biodiversity Pantai Sidakarya, maka kementeriannya tidak segan-segan untuk mengenakan pasal pidana dan mengajukan gugatan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan tersebut.

Baca juga : Dekat Wisata Sanur, Tokoh Adat Minta Pembangunan FSRU Sidakarya Dikaji Lagi

“Baik itu ganti rugi lingkungan maupun pemulihan lingkungan. Jadi dua ini pasti kena kepada siapapun yang mengganggu coral. Ini harus patut dicermati," tegasnya.

Sebelumnya pembangunan FSRU Sidakarya Denpasar yang diperuntukan untuk pembangkit PLN Bali menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, lokasi pembangunan FSRU Sidakarya yang hanya berjarak 500 meter dari garis pantai dinilai membawa potensi risiko besar terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan pariwisata Bali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.