Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bapas Jakpus Komit Menata Ulang Kepercayaan Klien Pemasyarakatan
Kamis, 24 Juli 2025 21:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunjukkan komitmennya mendukung reintegrasi sosial dan penerapan pidana kerja sosial demi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan bermanfaat. Kali ini, dengan aksi bersih-bersih di tempat pemakaman umum (TPU) Kawi Kawi, Jakpus, Kamis (24/7/2025).
“Aksi sosial ini adalah bagian dari komitmen membangun kepercayaan publik terhadap klien pemasyarakatan,” kata Kepala Bapas Jakpus, Bambang Maryanto.
Bambang mengungkapkan, kegiatan Klien Bapas Peduli ini mengangkat tema "Bersama Masyarakat, Kita Menata Ulang Kepercayaan". Kegiatan ini, mendapatkan respon baik dari masyarakat dan klien Bapas itu sendiri.
Baca juga : KPK Duga Moge Eks Stafsus Menaker Dibeli Pakai Uang Hasil Pemerasan
Catatannya, ada 15 klien pemasyarakatan ikut berpartisipasi dalam aksi bersih-bersih ini. Pun, kegiatan ini menjadi wujud nyata implementasi pidana kerja sosial yang akan diterapkan dalam KUHP baru Tahun 2026.
Di kesempatan itu, Kepala Bapas juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako amanah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto kepada petugas kebersihan dan keamanan TPU sebagai bentuk kepedulian.
Gayung bersambut, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda menyambut baik kegiatan ini. Catatannya, aksi bersih-bersih di TPU Kawi Kawi ini adalah kegiatan kedua, buah kerja sama Bapas dengan Sudin Pertamanan Jakpus.
Baca juga : Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar Di Jakarta
Harapannya ke depan, kegiatan ini tidak hanya dilakukan di TPU saja, tetapi di beberapa taman atau jalur hijau yang dikelola sudin taman jakpus bisa dilakukan semacam ini.
“Saya melihat kegiatan ini tujuannya baik. Sesuai temanya, bersama masyarakat, menata ulang kepercayaan,” kata Mila.
Mila mengamini, rekan-rekan klien dari Bapas ini perlu diterima dengan baik dimasyarakat ketika selesai menjalani masa hukuman. Menurutnya, yang berat itu bukan menjalani masa hukuman. Melainkan, penerimaan masyarakat ketika bebas nanti.
Baca juga : Teken MoU, Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar di Jakarta
“Ini mungkin menjadi salah satu upaya dari Pemerintah, khususnuya Pemda DKI Jakarta untuk menerima teman-teman klien dari Bapas untuk bisa diterima masyarkat. Kalau Pemerintah dan masyarkat sudah menerima, masyarakat yang lainnya bisa ikut menerima,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya