Dark/Light Mode

KPK Duga Moge Eks Stafsus Menaker Dibeli Pakai Uang Hasil Pemerasan

Kamis, 24 Juli 2025 20:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, motor gede alias moge yang disita dari tangan eks staf khusus Ida Fauziyah ketika menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Risharyudi Triwobowo, dibeli dengan uang hasil pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Moge Harley Davidson jenis Sportster warna merah tersebut disita penyidik komisi antirasuah pada Senin (21/7/2025) lalu. Moge tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

“Yang baru kita peroleh bahwa uang itu sampai kepada stafsus dan dibelikan motor,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dia memastikan, temuan ini akan ditindaklanjuti. Penyidik juga akan menelisik ada tidaknya aliran uang ke pihak lain, termasuk Menaker.

Baca juga : Golkar Tolak Usulan NasDem

"Apakah penerimaan itu untuk atas namanya sendiri atau justru penerimaan itu, mungkin, ya, mungkin yang bersangkutan hanya sebagai perantara gitu ya," tegasnya.

"Karena ini juga stafsus di sini, nah, tentu perantaranya kepada pimpinannya. Kita sedang dalami," sambung Asep.

Dalam kasus ini, Risharyudi telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi, yakni pada Selasa (10/6) dan Rabu (16/7) lalu. Dia didalami soal dugaan pemerasan terhadap TKA, hingga terkait aliran uang hasil pemerasan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni, dua eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono dan Haryanto.

Baca juga : Eks Stafsus Mendikbudristek Resmi Dinyatakan Buronan

Kemudian, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024, yang kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Lalu, Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan.

Serta, tiga staf di Ditjen Binapenta dan PPK, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. KPK menduga, para tersangka melakukan pemerasan kepada pemohon dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA.

SH, WP, HY, dan DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Baca juga : Cuaca Ekstrem Menerjang Dwarawati

“Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Delapan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedelapan tersangka telah ditahan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.