Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Di Kalsel, Menteri Nusron Bicara Konflik Tanah Ulayat
Jumat, 1 Agustus 2025 09:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menekankan, pentingnya pendaftaran tanah ulayat untuk mencegah potensi konflik agraria di masa depan.
"Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari bisa ada pihak lain baik individu maupun badan hukum yang mengklaim tanah tersebut. Inilah urgensi mengapa tanah ulayat harus segera didaftarkan,"tegas Nusron.
Baca juga : Ikut Reuni Kehutanan UGM Meski Belum Fit, Jokowi Bicara Soal Ijazah Palsu
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan, bahwa pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak komunal milik masyarakat adat.
Menurutnya, keberhasilan perlindungan tanah ulayat sangat bergantung pada kekuatan dan soliditas kelembagaan adat setempat.
“Jika sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak akan ada pihak luar yang bisa mengklaim atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000 orang, maka semuanya harus menyetujui. Ini bentuk mitigasi konflik,” tambahnya.
Baca juga : Menlu Kamboja Temui Perwakilan Negara Sahabat, Bahas Konflik Dan Upaya Damai
Menteri dari Partai Golkar ini juga mengingatkan agar daerah lain belajar dari pengalaman sejumlah wilayah yang kehilangan tanah adat karena tidak ada kesadaran mendaftarkannya di masa lalu.
“Ada wilayah di mana masyarakatnya kini sulit membuka lahan karena tanah adat sudah beralih kepemilikan. Kalau masyarakat adatnya tidak solid, tanah bisa dengan mudah berpindah tangan,” jelasnya.
Untuk itu, Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Selatan termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat, dan jajaran ATR/BPN untuk bersama-sama memprioritaskan proses pendaftaran tanah ulayat.
Baca juga : WNI Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR menyerahkan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan masyarakat. Sertipikat yang dibagikan meliputi, Sertipikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), Sertipikat tanah wakaf dan Sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya